JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan gaji melalui tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan. Namun begitu, saat ini pemerintah masih melakukan kajian secara mendalam.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN akan terus diusahakan. Kenaikan tunjangan seharusnya dilakukan pada 2020 ini, namun karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu. Kenaikan gaji PNS akan diberikan melalui tunjangan. Untuk posisi ASN yang paling bawah akan mendapatkan kenaikan tunjangan minimal Rp9 hingga Rp10 juta. "Insyaallah tahun depan, harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp9 hingga Rp10 juta," ujarnya pada media, Senin (28/12).
Tjahjo menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan. Kenaikan dana pensiunan sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. "Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun, tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata dia.
Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN. Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat melainkan dari beban dan risiko kerja. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji. Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi. "Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujarnya.
Dengan kata lain, kata Paryono, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan. Asalkan, kondisi keuangan negara memadai. Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan. Dengan begitu hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah. (*)
Tags : Menpan RB Tjahjo Kumolo, kenaikan Gaji ASN, Tahun 2021,