Bisnis   2023/02/21 8:39 WIB

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru untuk Penjualan Minyakita

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru untuk Penjualan Minyakita

JAKARTA - Pemerintah baru saja menerbitkan pedoman baru yang mengatur penjualan minyak goreng (migor) rakyat, Minyakita yang harus ditaati para produsen, distributor, hingga pengecer.

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan mengatakan, aturan ini dibuat demi memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu membuat pedoman aturan tersebut.

Ada tiga aturan yang harus ditaati para produsen maupun penjual migor rakyat. Pertama, penjualan harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kedua, penjual dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

"Selain memastikan kembali HET minyak goreng kemasan Rp14 ribu/liter dan minyak curah Rp15.500/kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling," kata Kasan dilansir detik.com, Minggu (19/2/2023).

Kemudian yang ketiga, disebutkan pula, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini," tegasnya.

Lebih lanjut Kasan menyampaikan, langkah penerbitan pedoman baru ini juga sejalan dengan bulan Ramadhan dan Lebaran 2023 yang akan segera tiba. Ia memastikan, menjelang hari raya, ketersediaan migor terjamin aman.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana akan meningkatkan jumlah suplai migor rakyat menjadi 450 ribu ton setiap bulannya hingga Lebaran tiba. Migor tersebut baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita.

"Menjelang puasa dan lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk curah dan Minyakita, serta meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan," terangnya.

Kasan menambahkan, pihaknya juga mulai menghentikan penjualan migor rakyat secara online. Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.

Tags : Minyakita, Penjualanan Minyakita, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Jual Minyakita ,