News   2023/12/31 11:51 WIB

Pemerintah Keluarkan Aturan Uang Makan Guru ASN Maksimal Rp902 Ribu per Bulan Mulai Tahun 2024

Pemerintah Keluarkan Aturan Uang Makan Guru ASN Maksimal Rp902 Ribu per Bulan Mulai Tahun 2024

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 yang menggembirakan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pemerintah mengeluarkan aturan uang makan bagi guru ASN."

"Ini sangat membantu ekonomi guru PPPK karena TPP yang kami terima sangat kecil. Kenaikkan uang makan sangat membantu kesejahteraan kami," kata Ketua Forum ASN PPPK 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo (Ekowi).

Menurut PMK tersebut, mereka akan menerima tunjangan uang makan hingga maksimal Rp 902 ribu per bulan pada tahun 2024.

Keputusan ini disambut baik oleh para abdi negara ASN di sektor pendidikan.

Ia mengungkapkan kegembiraannya atas kenaikan uang makan sebesar Rp 814.000 per bulan atau lebih.

Eko Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat membantu ekonomi guru PPPK, terutama mengingat rendahnya Tunjangan Pemeliharaan dan Pengembangan (TPP) yang mereka terima.

Dengan peningkatan uang makan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru PPPK yang telah lama berkontribusi dalam sektor pendidikan.

Sebagai tokoh muda pendidikan di Riau, Ekowi menyampaikan rasa syukurnya terhadap perhatian Pemerintah Pusat terhadap guru ASN PPPK.

Ia berharap bahwa realisasi kebijakan ini pada tahun 2024 dapat membawa kebahagiaan dan ketenangan bagi para guru PPPK, membantu mengatasi beban ekonomi yang semakin tak menentu.

Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Riau juga menyuarakan harapan untuk tambahan penghasilan dan tunjangan bagi ASN PPPK.

Mereka berharap agar status kontrak dapat dihapuskan, dan para guru PPPK dapat diangkat sebagai ASN PNS.

Tentu, harapan kedepannya adalah adanya langkah-langkah lebih lanjut untuk meningkatkan kesejahteraan dan status tenaga pendidik di Indonesia. Semoga kebijakan ini membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di masa mendatang. (rls)

Tags : guru dan asn, pemerintah keluarkan aturan uang makan, guru dan asn menerima uang makan, News,