"Pemerintah menyediakan fasilitas gedung bagi masyarakat untuk menggunakan isolasi mandiri [Isman] agar penularan dalam Rumah Tangga tidak semakin banyak"
iharapkan agar masyarakat dapat menggunakan isolasi mandiri yang disediakan Pemerintah agar penularan dalam Rumah Tangga ini tidak semakin banyak dan tentunya dapat tertangani dengan tepat oleh tenaga kesehatan yang sudah disiapkan.
“Berdiam diri di rumah tidak memberikan kepastian tidak terkena COVID-19, sepanjang salah satu anggota masih keluar rumah atau menerima tamu dan tidak menerapkan protokol kesehatan maka masih ada kemungkinan terkena (COVID-19) dan menyebar di keluarga. Kluster keluarga ini dikhawatirkan menjadi semakin besar. Dengan isolasi di fasilitas Pemerintah bisa menjadi solusi karena protokol kesehatan didalam rumah sulit diterapkan semua keluarga, selain itu isman dirumah harus ada yang mengawasi karena tidak semua paham mengenai COVID-19 ini,” kata Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi disampaikan didepan pers belum lama ini.
Gubri menyampaikan bahwa sistem penanganan COVID-19 di wilayah lain dapat meniru dari model kota Pekanbaru, karena sistem dari pelaporan harian maupun mingguan mendetail sehingga kebijakan yang diambil tepat dan akurat untuk menurunkan kasus.
Gubri Syamsuar juga menyarankan masyarakat yang positif Covid-19 tidak menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Sebab dinilai berpotensi menularkan ke anggota keluarga yang lain. Selain itu, kata Gubri, akan lebih sulit bagi pasien isoman di rumah masing-masing untuk mendapatkan perawatan yang optimal dari tenaga kesehatan.
Menurutnya, jika pasien positif Covid-19 dirawat di tempat yang telah disediakan pemerintah akan lebih terjamin dari segi makanan, obat-obatan hingga vitamin karena telah disediakan. "Kita berharap pasien Covid-19 untuk tidak melakukan isoman di rumahnya. Tapi isolasi di tempat yang disiapkan pemerintah. Karena isolasi di rumah nanti akan menyulitkan perawatan," katanya
Adapun lokasi isoman yang telah disediakan pemerintah. Untuk Kota Pekanbaru, lokasi isoman ada di Gedung Badan Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Jalan Delima, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Riau, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Jalan Ronggowarsito, Asrama Haji Antara di Jalan Mekar Sari, dan Rusunawa di Jalan Karyabakti.
Untuk Kabupaten Inhu lokasi isoman disediakan di Wisma Atlet, UPTD PKM Air Molek, dan PT KAT Siberida. Kota Dumai di Hotel Superstar, Kabupaten Indragiri Hilir di Islamic Center, Kepulauan Meranti di UPT Latihan Kerja, Rokan Hilir di PKM Bagan Batu dan PKM Balai Jaya. Kabupaten Siak lokasi isoman di Asrama Haji, Mess IKPP Bunud, dan Hotel Yasmin. Sedangkan untuk Kabupaten Kampar di Stanum dan Pelalawan di Hotel Ryan.
Isoman di gedung dan fasilitas pemerintah lebih baik
Juru Bicara Penanganan COVID-19 di Provinsi Riau, dr Indra Yovi mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penanganan pasien terkonfirmasi COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri (Isoman). "Tempat-tempat isolasi mandiri yang disediakan pemerintah itu harus ditempati, ini kebijakan dari pemerintah. Jadi nantinya kalau ada warga yang mengalami COVID-19 baik gejala ringan atau tanpa gejala, itu harus diisolasi di tempat yang ditentukan pemerintah," kata Yovi di Gedung Daerah Provinsi Riau.
Fasilitas dan gedung isoman yang sudah disediakan pemerintah, kata Yovi, jumlah lebih dari cukup untuk menampung ribuan orang. "Pemerintah sudah menyiapkan ribuan tempat dan gedung yang ditentukan untuk isoman, terutama di Pekanbaru dan juga di berbagai kabupaten kota di Riau," kata Yovi.
Tujuan dari kebijakan ini, lanjut Yovi, tak lain adalah untuk memaksimalkan penanganan dan pengawasan terhadap pasien isoman. Sehingga para pasien dapat terpantau dengan baik. "Kita tidak mau kejadian-kejadian pasien meninggal saat isoman terjadi berulang-ulang di provinsi ini. Sehingga kalau pasien-pasien yang terkonfirmasi positif ataupun tidak bergejala bisa dirawat dan dipantau oleh petugas yang berkompeten, ada dokter dan perawat, kemudian diberikan obat-obatan yang sesuai dengan kondisi klinis pasien tersebut, maka pasien tersebut dapat segera sembuh," jelasnya.
Pasien Covid-19 yang ingin menjalani isolasi mandiri di fasilitas yang disediakan pemerintah harus memenuhi sejumlah syarat. Prosedur tentang isolasi mandiri tersebut diatur dalam surat edaran Gubernur Riau tertanggal 28 Agustus Nomor 232/SE/2020. Syarat pertama adalah pasien Covid-19 mengantongi surat rujukan dari puskesmas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan keterangan tidak mampu menjalani isolasi mandiri di rumah. Kemudian, pasien membawa hasil tes PCR yang menunjukkan positif Covid-29. Berikutnya pasien menyatakan mampu melakukan aktivitas secara mandiri saat menjalani isolasi serta bersedia mengikuti aturan isolasi mandiri yang telah ditetapkan.
Jika bersedia dan memenuhi syarat untuk isolasi mandiri, pasien akan langsung dirujuk ke lokasi fasilitas isolasi terkendali didampingi petugas yang menggunakan APD sesuai prosedur Kementerian Kesehatan. Seperti diketahui, pemerintah provinsi Riau bekerja sama dengan pemerintah pusat telah menyediakan sejumlah fasilitas isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan.
Surat edaran itu untuk mencegah bertambahnya jumlah COVID-19 di Riau yang sudah mencapai 1.843 per 31 Agustus 202. SE ini merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur nomor 171/SE/2020 tentang sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS dalam tatanan normal baru di lingkungan pemerintah provinsi Riau. “Kami mempunyai target tes PCR 1000/minggu dengan prioritas kontak erat, pasien RS atau Puskesmas, perkantoran, pertokoan, massal, tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan,” jelasnya.
Langkah yang dilakukan Pemerintah Riau dalam menurunkan kasus kluster keluarga melalui:
1) Mendorong pasien konfirmasi positif tanpa gejala/ gejala ringan untuk di isolasi di Pusat Isolasi Non Fasyankes dan saat ini sedang proses pengajuan Hotel sebagai tempat isolasi dengan skema pembiayaan dari pusat ( BNPB) dengan kapasitas 300 kamar;
2) Mengaktifkan tim pantau detektif COVID-19 di RW siaga untuk memantau pasien yang isolasi mandiri di rumah agar benar-benar disiplin dan tidak beraktivitas di luar rumah serta memantau perkembangan kondisi klinisnya setiap hari;
3) Bagi anggota keluarga yang bekerja di luar rumah/luar kota pastikan sepulang kerja untuk segera membersihkan diri, mandi dan mendesinfeksi barang yang dibawa (tas, hp) baru berinteraksi dengan anggota keluarga lain;
4) RW siaga mendata dan memantau anggota warganya yang bekerja diluar kota;
5) RW siaga mendata warganya yang akan bepergian ke luar kota dan Bagi warga yang baru saja pulang bepergian dari luar kota agar melapor ke RW siaga dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Diharapkan agar masyarakat dapat menggunakan isolasi mandiri yang disediakan Pemerintah agar penularan dalam Rumah Tangga ini tidak semakin banyak dan tentunya dapat tertangani dengan tepat oleh tenaga kesehatan yang sudah disiapkan, terang Yovi. (*)
Tags : tempat isolasi mandiri, Riau, isolasi mandiri Covid-19, tempat isolasi gratis di Kota Pekanbaru, syarat isolasi mandiri di rumah,