Nusantara   2021/05/03 20:36 WIB

Pemerintah Siapkan Sembilan Juta Ton Pupuk Subsidi, untuk 'Petani Miskin'

Pemerintah Siapkan Sembilan Juta Ton Pupuk Subsidi, untuk 'Petani Miskin'

INDRAMAYU - Pemerintah menyiapkan sembilan juta ton pupuk subsidi untuk musim tanam kedua tahun ini. Pupuk subsidi itu hanya diperuntukkan bagi petani miskin.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengakui, ada permintaan pupuk subsidi sebanyak 24 juta ton melalui data di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Namun, dari permintaan tersebut, yang mampu disiapkan hanya sembilan juta ton. Syahrul mengatakan, pupuk subsidi itu hanya diperuntukkan bagi petani miskin. Yakni, petani yang areal sawahnya di bawah dua hektare.

"Karena itu (pupuk) bukan langka. Tapi selektif sekali kita keluarkan,’’ ujar Syahrul di sela pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani di Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, beberapa waktu lalu dirilis Republika.co.id.

Syahrul menyatakan, sembilan juta ton pupuk subsidi sesuai porsi e-RDKK yang mampu dipenuhi pemerintah itu, saat ini sudah tersedia. Namun saat ini, belum semua petani membutuhkan pupuk tersebut. Seperti misalnya untuk Kabupaten Indramayu, lanjut Syahrul, pupuk yang dibutuhkan sekitar 300 ribu ton. Dari jumlah tersebut, saat ini penggunaannya baru 40 persen.

Ditemui dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, Sutatang, berharap agar petani di Kabupaten Indramayu tidak lagi mengalami kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi. Pasalnya, pupuk merupakan kebutuhan yang mendasar bagi tanaman padi. 'Untuk itu, kami minta agar pendataan e-RDKK benar-benar valid,'' tegas Sutatang.

Sutatang mengatakan, selama ini ada petani yang tidak punya garapan, justru masuk ke dalam e-RDKK. Bahkan, ada petani yang telah meninggal juga masuk ke dalam e-RDKK. Saat musim tanam rendeng lalu, lanjut Sutatang, para petani dan kelompok tani akhirnya mengambil kebijakan sendiri untuk mengatasi kesulitan memperoleh pupuk subsidi. Yakni, dengan mengalihkan jatah pupuk subsidi dari petani yang tidak memiliki garapan kepada petani yang memiliki garapan namun tidak masuk ke dalam e-RDKK. (*)

Tags : pupuk subsidi, petani miskin, kementan,