Siak   2020/12/26 21:20 WIB

Pemkab Siak Terbitkan Surat Edaran, Dilarang 'Konvoi dan Pesta Kembang Api'

Pemkab Siak Terbitkan Surat Edaran, Dilarang 'Konvoi dan Pesta Kembang Api'

SIAK - Melalui Suerat Edaran (SE) Bupati Siak Alfedri melarang pelaksanaan konvoi dan pesta kembang api saat malam pergantian tahun 2021.

Surat Edaran diterbitkan dengan kegiatan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) agar tercegah dari penyebaran Covid 19. Surat Edaran tersebut sudah dikirim ke camat di seluruh kabupaten Siak, dan pihak kecamatan diminta menyebarkan ke pemerintahan kampung dan kelurahan. “Tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini pandemi Covid 19 belum hilang, jadi kita terus berjuang untuk memutus rantai penyebarannya,” kata Alfedri pada media, Jumat (25/12).

Untuk mengingatkan kepada masyarakat agar terhindar dari Covid 19 itu, maka diterbitkan SE. Di dalam surat edaran itu sudah dimuat sejumlah pelarangan selama libur Nataru. Mulai dari pelarangan perayaan dengan pesta kembang api, hiburan malam, serta semua aktivitas yang berpotensi terjadinya kerumunan. Dia juga menerapkan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan ibadah Natal secara ketat,” kata Alfedri.

Seluruh pihak harus mengikuti Perbup Siak Nomor 98 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan penyelenggaraan keagamaan di dalam rumah ibadah  yang aman dari Covid 19. "Untuk pemerintahan kampung dan kelurahan diminta menyebarluaskan SE ke masyarakat. Kepada masyarakat seluruh kabupaten Siak dari berbagai kalangan, kami melarang melakukan kegiatan keramaian dalam bentuk apapun," sebutnya yang juga melarang konvoi sepeda motor, perayaan dengan cara berkumpul-kumpul dan lain sebagainya.

Pemkab Siak juga membatasi jam malam untuk warung, rumah makan, Cafe dan lain sebagainya. Jam operasional hanya diberikan sampai pukul 21.00 WIB, demi mengurangi kerumunan di suatu tempat. “Dalam SE kami juga melarang masyarakat bepergian ke luar kota demi melindungi masyarakat Siak dari potensi tertularnya Covid 19,” kata dia.

Unsur pemerintahan dan stakeholder diminta agar menjaga penerapan 4M di lingkungan masing-masing. Penerapan 4 M dimaksud adalah menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker dan menghindari kerumunan. SE diterbitkan mengingat suasana pandemi Covid 19 belum benar-benar berakhir. Secara data, masih ada penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid 19 setiap hari. “Kita harus mengetuk pintu hati masyarakat agar perspektif kita dengan mereka sama dalam hal mencegah potensi penyebaran Covid 19 ini,” pinta Alfedri. (rp,mhr/*) 

Tags : Pemkab Siak, Surat Edaran, Malam Tahun Baru 2021, Dilarang Konvoi dan Pesta Kembang Api,