PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mengeluarkan aturan terkait pengggunaan mobil dinas pejabat saat lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 M.
"Para pejabat yang mendapatkan jatah mobil dinas agar menggunakan sesuai kepentingan dinas."
"Mobil dinas mungkin disarankan untuk digunakan sesuai porsinya, kepentingan dinasnya," kata Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Kamis (6/4/2023).
Pemko Pekanbaru belum keluarkan aturan pengggunaan mobdin, Sekdako nilai saat lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 M nanti, para pejabat harus bijak menggunakan kendaraan dinasnya. Ia tidak ingin ada mobil dinas yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Menurutnya, saat lebaran nanti kemungkinan tidak ada mobil dinas yang dikandangkan. Menurutnya, masing-masing pejabat sudah tahu penggunaan mobil dinas tersebut.
"Saya kira tidak (dikandangkan), karena kepala dinas ini kan sudah cukup luluasa dan mereka pasti bisa menempatkannya, mana yang tidak bisa dan mana yang boleh dilakukan," ungkapnya.
Sementara terkait sanksi bagi pejabat yang menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukannya, pihaknya akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
"Nanti (sanksi) kita sesuaikan dengan aturan aja," sebutnya. (rp.sul/*)
Editor: Surya Dharma
Tags : mobil dinas, aturan pakai mobdin, pemko pekanbaru belum keluarkan aturan pengggunaan mobdin, idul fitri 1444 hijriah/2023 m,