PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ikuti kebijakan Provinsi melarang kendaraan dinas digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mudik lebaran.
"ASN dilarang menggunakan kenderaan dinas di mudik lebaran."
"Secara lisan sudah ada arahan dari walikota terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran," kata Walikota Pekanbaru Firdaus melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Rabu (20/4/2022).
Walikota telah memerintahkan secara lisan terkait larangan itu. Sekretariat Derah bakal membuat surat edaran terkait larangan ini, kata Muhammad Jamil lagi.
"Kami akan menerbitkan surat untuk meneruskan perintah dari pusat dan Pemprov Riau," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil,
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau Syamsuar telah memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) mengumpulkan seluruh mobil dinas pada H-1 lebaran. Pasalnya, mobil dinas dilarang digunakan selama cuti bersama.
BPKAD Riau akan melayangkan surat terkait larangan mobil dinas ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, ada beberapa pengecualian mobil dinas yang harus dikandangkan.
Sebagaimana diketahui, ASN akan menjalani cuti bersama mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Tahun ini pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran saat pandemi Covid-19.
Jamil mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk tetap memperhatikan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes). Masyarakat tidak boleh abai prokes untuk antisipasi penyebaran virus.
"Kami imbau agar masyarakat tetap jalankan prokes. Karena pandemi belum berakhir, maka disiplin terapkan prokes kunci kita terhindar dari virus," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah kota juga menggesa pemberian vaksin dosis tiga atau booster sebelum lebaran. Ini sebagai pembentukan antibodi terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19. (rp.sul/*)
Tags : Pemko Pekanbaru, Kebijakan Provinsi, ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas, Mudik Lebaran,