PEKANBARU - Pemerintah Kota [Pemko] Pekanbaru memperkuat Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Level 1 hingga 6 Desember 2021.
Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, penguatan terhadap fungsi posko PPKM itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang Pedoman Penerapan PPKM level 1.
"Selama kebijakan itu, Pemerintah Kota (Pemko) ingin memperkuat fungsi posko di tingkat kecamatan dan kelurahan."
Ia juga meminta agar posko Siskamling di masing-masing RT dan RW tetap diaktifkan. "Dalam SE itu dijelaskan, dengan aktifnya posko Siskamling, maka bisa dilakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB," kata dia pada wartawan, Ahad (18/11).
Menurutnya, Posko ini berfungsi untuk mengecek warga yang masuk atau keluar dari lingkungannya.
"Apabila ada warga dari luar provinsi yang datang, harus segera dilakukan pengecekan sesuai aturannya."
"Khusus bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau, mereka harus menunjukkan hasil tes PCR H-2 atau rapid antigen H-1 dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Jadi seperti itu penegasan dari SE Satgas Covid tentang PPKM level 1," paparnya. (*)
Tags : Pemko Pekanbaru, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Perkuat Posko PPKM Level 1,