Pekanbaru   2026/09/03 10:50 WIB

Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Daerah Hingga Akhir September 2026

Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Daerah Hingga Akhir September 2026

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026.

Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Perpanjangan program ditetapkan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak tertunggak.

Agung mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya selama periode penghapusan denda masih berlaku.

“Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya,” ujar Agung, Selasa (1/9).

Penghapusan denda berlaku untuk sejumlah jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta kesenian dan hiburan.

Kebijakan tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain penghapusan denda, Pemko Pekanbaru juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru T Denny Muharpan mengingatkan wajib pajak agar memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun posko pelayanan yang telah disediakan.

“Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Denny.

Khusus pembayaran PBB-P2, Bapenda Pekanbaru juga menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital. Di antaranya melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.

Dengan berbagai pilihan tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Bapenda mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Setelah periode penghapusan denda berakhir, kewajiban pajak yang belum diselesaikan dapat kembali dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Denny mengatakan pembayaran pajak masyarakat turut mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

“Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali ke masyarakat, dalam bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah,” pungkasnya.

Bagi warga Pekanbaru yang masih memiliki tunggakan pajak daerah mendapat tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai denda administrasi.

Pemko Pekanbaru memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi pajak hingga 30 September 2026.

Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa harus menanggung akumulasi denda.

Kebijakan tersebut berlaku untuk mayoritas jenis pajak daerah yang dikelola Pemko Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, kebijakan itu merupakan bentuk keringanan pemerintah bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak.

"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," kata Agung Nugroho.

Penghapusan denda tidak hanya diberikan untuk satu jenis pajak. Sejumlah kewajiban pajak daerah masuk dalam program tersebut, sehingga masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk menyelesaikan tunggakan.

Jenis pajak yang mendapatkan penghapusan sanksi administrasi antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta kesenian dan hiburan.

Kebijakan tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain denda, pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administrasi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan mengingatkan wajib pajak agar tidak menunggu sampai mendekati batas akhir program.

Menurutnya, pelayanan pembayaran tersedia di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga sejumlah posko yang telah disiapkan.

"Banyak keringanan yang diberikan bapak Walikota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Denny.

Untuk pembayaran PBB-P2, masyarakat juga tidak harus datang ke kantor pelayanan. Bapenda Pekanbaru menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital.

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perbankan dan platform digital, di antaranya BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.

Kemudahan tersebut diharapkan membuat proses pembayaran pajak lebih cepat sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan.

Pemko Pekanbaru mengajak masyarakat memanfaatkan masa perpanjangan penghapusan denda sebelum program berakhir pada 30 September 2026.

Selain membantu wajib pajak mengurangi beban pembayaran, pelunasan pajak juga penting bagi pemerintah daerah karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Denny menegaskan manfaat pajak pada akhirnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat melalui berbagai program pemerintah daerah.

"Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali masyarakat, berupa bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah," pungkasnya. (rp.ind/*)

Tags : pajak daerah, denda pajak daerah, penghapusan denda pajak, pekanbaru, program penghapusan denda pajak daerah,