PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru sempat menyampaikan penilaian bahwa masyarakatnya susah diatur untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Sulitnya untuk menertibkan agar tidak membuang sampah sembarangan disebabkan salah satunya karena sebagian warga susah diatur untuk menjaga kebersihan lingkungan."
"Untuk itu penegakkan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pembuang sampah sembarangan diberlakukan di Kota Pekanbaru. Bagi yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan ditindak langsung di tempat," kata Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian pada Rabu 22 Februari 2023 menyikapi penegakan hukum untuk kebersihan lingkungan ini.
"Kita harapkan kondisi kesadaran warga semakin meningkat, dan kita harapkan memang tidak ada penertiban dan penegakkan hukum terkait dengan persoalan sampah. Itu harapan kita sebenarnya," kata Zulfahmi.
Jadi sipelanggar pembuang sampah sembarangan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat disanksi denda minimal Rp2,5 juta hingga Rp25 juta.
Tapi sebaliknya, sulitnya untuk menegakkan kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan ini contoh nyata juga terjadi diwilayah RT03/RW03, Kelurahan Sidomulio Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Tokoh masyarakat setempat mengaku sebagaian masih ada warga belum seluruhnya memiliki kesadaran soal kebersihan untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Kemarin Minggu 5 Februari 2023 kita sudah menghimbau warga untuk melakukan gotong royong bersama membersihkan sekitar posyandu untuk pelayanan ibuk dan balita, membersihkan tumpukan sampah di pojok jalan BRI yang selalu terdapat tumpukan sampah yang dibuang sembarangan," kata Zubir MPd, Ketua RW03 dalam pemberitahuannya melalui group Whats App (WA) RT03.
Pada pojok jalan BRI dilingkungan RW03 selalu menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan yang akhirnya mengeluarkan aroma tak sedap, sebutnya.
Kesadaran warga belum seluruhnya terlihat, usai dibersihkan dilokasi penumpukkan sampah sembarangan kini masih terdapat tumpukan sampah lainnya persis disebelah sudut lorong masih di Jalan BRI.
Menyikapi ini, Indra Kurniawan, Ketua RT03 hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala. Ia mengaku selalu mengajak warga untuk menjaga kebersihan baik di posyandu, mengangkat sampah dari dalam parit.
"Warga di harap bisa menjaga kebersihan terutama dimasing masing tempat tinggalnya."
"Baru saja sepekan terakhir dilakukan gotong royong pembersihan sampah dilorong Jalan BRI yang dibuang orang yang tak bertanggungjawab, tapi masih ada lagi tumpukan sampah lainnya. Pada hal kita sudah buat dan memasang larangan membuang sampah," sebutnya yang terheran-heran.
"Kita bersama pemuda juga mengawasi dan menindak jika kedapatan warga buang sampah di tempat yang sudah ditetapkan dan minta warga mendukung untuk lingkungan bersih dan sehat," sambungnya.
Menurutnya, kalau warga dilingkungan RT03 tidak susah diatur untuk menjaga kebersihan lingkungan.
"Ya memang sesungguhnya, bahwa warga disini itu sangat mudah diatur. Bagaimana dalam melakukan penertiban yang berada di lingkungan ini, gitu," katanya menambahkan, seusai kerja bakti yang dilakukan tiap seminggu sekali.
Dia menjelaskan, warga lingkungan RT03 bisa diajak menjaga lingkungan. Soal kantong-kantong kresek berisi sampah yang biasa digeletakkan begitu saja di jalanan ini kala malam, dia menjelaskan, sampah itu sebenarnya tidak hanya berasal dari warga sekitar, tapi juga dari warga lain.
"Namun demikian, tentunya agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, mengingat sampah yang berada di lingkungan RT03, termasuk lah itu di lorong jalan BRI, itu belum tentu warga di lingkungan ini, bisa saja dari masyarakat luar RT03 yang membuang sampah di sepanjang jalan BRI," ungkap Indra Kurniawan.
INdra berharap Dinas Lingkungan Hidup Pekanbaru memfasilitasi tempat sampah, agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya.
"Jadi sesungguhnya sekali lagi saya tegaskan, masyarakat lingkungan RT03 sangat-sangat bisa diatur dan tentunya apabila ada gerakan kegiatan untuk penertiban pembuangan sampah yang diawali tentunya dari Dinas Lingkungan Hidup harapannya agar bisa menyediakan tempat sampah secara khusus, dan agar masyarakat bisa membuang sampah tersebut, artinya memang betul-betul pada tempatnya," pungkasnya.
Kembali seperti disebutkan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian yang menegaskan soal pembuang sampah sembarangan ini, menurutnya, sanksi tipiring pembuang sampah sembarangan diberlakukan bagi yang tertangkap tangan ditindak langsung.
"Penanganan sampah memang sampai saat ini cukup baik. Laporan sampah berserakan itu sudah jauh berkurang," diakui Zulfahmi Adrian.
Pihaknya berharap untuk meningkatkan kesadaran persoalan sampah ini, dinas terkait terus dan menambah personel untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan-pencegahan.
Meski sudah tidak ada lagi laporan terkait sampah yang berserakan, pihaknya tetap melakukan penindakan sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Termasuk warga yang membuang sampah saat kendaraan berjalan.
"Karena kita juga sudah melakukan sosialisasi lebih kurang satu bulan lebih, kita bisa juga melakukan tindakan penegakkan hukum (tipiring) itu," katanya.
Menurutnya, penegakkan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan penegakkan Perda."Nanti kalau ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, kita akan langsung berikan sanksi di tempat. Dalam bulan ini kita lakukan pengawasan sekaligus penegakkan hukumnya," pungkasnya. (rp.sul/*)
Tags : sampah di pekanbaru, sampah di lingkungan pinggiran kota, pemkot pekanbaru, pembuang sampah sembarangan,