PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pemko Pekanbaru menerima pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK)."
"DAK non fisik masuk baru sekitar 50 persen. DAK fisik masuk setelah kontrak di-upload di OM SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara)," kata Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Basri, Senin (10/6).
Pencairan baru dilakukan 50 persen dari jumlah keseluruhan DAK non fisik.
Total DAK non fisik yang diterima Pemko Pekanbaru mencapai Rp178 miliar. Artinya yang masuk ke rekening Pemko Pekanbaru baru sekitar Rp89 miliar.
Data yang diperoleh, tahun ini Pemko Pekanbaru akan menerima DAK sebesar Rp267 miliar yang bersumber dari APBN murni 2019.
Rinciannya, sebesar Rp89 miliar kegiatan fisik dan Rp178 miliar non fisik.
Lanjutnya, saat ini BPKAD menginput kegiatan fisik lewat aplikasi OM SPAN. Apabila sudah selesai dan sudah diverifikasi, baru dilakukan penyaluran 25 persen dari pagu anggaran.
"Paling lambat 22 Juli 2019 syarat penyaluran DAK fisik sudah disampaikan," tambahnya.
Jika seluruh dana sudah disalurkan ke kas daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengajukan pencairan sesuai kontrak yang sudah diinput.
Seperti diketahui, DAK non fisik terbesar disertifikasi guru. Adapun OPD yang akan menerima DAK di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Selain DAK, tahun ini Pemko juga akan menerima insentif sebesar Rp12 miliar atas raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2018.
"Insentif ini sebagai motivasi bagi pemerintah daerah atas pemeriksaan laporan keuangan karena Pekanbaru mendapat WTP tahun lalu, maka diberi insentif sebesar Rp12 miliar," pungkas Basri. (rp.sul/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : dana alokasi khusus, dak, pekanbaruNews Kota,