PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun 2023 ini akan menertibkan tiang reklame ilegal dan tidak membayar pajak.
"Pemko Pekanbaru tertibkan Billboard dan Reklame ilegal yang menyebabkan PAD bocor."
"Reklame yang tidak punya izin dan reklame yang tidak bayar pajak itu kita tebang, kita pangkas semuanya. Kita ingin kota ini tertib juga," kata Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun didepan pers, Sabtu (31/12/2022) kemarin.
Menurutnya, tiang reklame ilegal menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut bocor, karena tak membayar retribusi.
Pihaknya akan melakukan penertiban terhadap tiang reklame ilegal. Pihaknya pun sudah minta izin ke Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau untuk penertiban tersebut.
Tiang reklame seharusnya memiliki titik koordinat. Tiang reklame yang didirikan harus tertata dan tidak asal-asalan.
"Masa tiang reklame ini tidak ada titik koordinatnya. Tidak asal pasang, akhirnya kota ini macam kota iklan, kota reklame. Makanya reklame ini mulai kita tertibkan, tahun 2023 kita mulai," katanya.
Menurutnya, untuk melakukan penertiban reklame ilegal, pihaknya perlu anggaran. Anggaran tersebut baru tersedia pada tahun 2023 ini.
"Karena (penertiban) ini perlu anggaran, kita baru anggarkan tahun 2023. Ini reklame tidak bayar pajak, tapi iklannya jalan terus, tapi (pendapatan) untuk daerah tidak ada," ungkapnya.
Ia menyebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari pajak reklame hanya berkisar Rp18 miliar.
Muflihun pun membandingkan Pekanbaru dengan Kota Malang. Menurutnya, Kota Malang yang berpenduduk sekitar 800 ribu, mampu meraup PAD sebesar Rp1,5 triliun. Sementara Kota Pekanbaru yang penduduknya 1,1 juta jiwa hanya meraup PAD Rp700 miliar per tahun.
Karena itu, pihaknya akan memaksimalkan potensi yang ada. "Banyak potensi yang belum kita manfaatkan, banyak yang harus kita tutupi. Mudah-mudahan kita bersinergi bersama, sehingga pelaku usaha dengan sadar membayar pajak retribusi ke negara," harapnya.
Sementara Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan dalam keterangannya menyebutkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Pekanbaru dari sektor pajak pada tahun 2022 mencapai Rp718 miliar atau sekitar 97 persen dari target.
"Dari 11 objek pajak, ada empat objek pajak yang melewati target. Empat objek pajak yang realisasinya lebih 100 persen yakni bea perolehan aak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak penerangan jalan (PPJ), pajak hotel dan restoran. Sementara tiga lainnya capaiannya di atas 90 persen," ujar Alek, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, capaian PAD dari pajak pada tahun 2022 ini cukup tinggi. Capaian ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Ia menilai, program penghapusan denda 11 pajak daerah yang dilakukan Bapenda Pekanbaru, sepanjang Desember 2022 sangat berpengaruh pada pencapaian pajak daerah.
Selain itu tingginya perolehan 11 pajak daerah juga terbantu dengan program jemput bola yang dilakukan Bapenda Pekanbaru langsung ke tempat wajib pajak.
"Kita juga kemarin gencar dengan pelayanan pembayaran pajak keliling di masing-masing UPT yang ada di kecamatan," ungkapnya.
"Dihari terakhir pelayanan, banyak masyarakat yang ternyata masih antusias sekali ingin membayar pajak, tapi kita terkendala dengan sistem perbankan tutup buku pada akhir tahun," jelasnya.
Dikatakannya, untuk tahun 2023, Bapenda Pekanbaru ditargetkan Rp792 miliar PAD dari pajak. Pihaknya akan melakukan berbagai strategi untuk mencapai target tersebut.
"Kita akan terus melakukan strategi supaya capaian pajak kita maksimal Rp792 miliar. Kita optimis bisa mencapai diangka Rp800 miliar," jelasnya. (rp.sul/*)
Tags : Pemko Pekanbaru Tertibkan Billboard dan Reklame Ilegal, Billboard dan Reklame Ilegal Ditertibkan, Billboard dan Reklame Ilegal Menyebabkan PAD Bocor,