News Kota   2026/06/09 12:17 WIB

Pemko Perketat Pengawasan pada Kepatuhan Pembayaran Pajak, ASN Jadi Contoh Terbaik

Pemko Perketat Pengawasan pada Kepatuhan Pembayaran Pajak, ASN Jadi Contoh Terbaik

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

"ASN jadi contoh terbaik dalam kepatuhan pembayaran pajak."

“Jangan sampai pemerintah mengajak masyarakat membayar pajak, tetapi kendaraan yang digunakan oleh pemerintah sendiri justru menunggak pajak. Karena itu, kami melakukan pemeriksaan secara berkala,” kata Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, Senin (8/6).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan teladan kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan.

Agung Nugroho, menegaskan bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga harus dimulai dari lingkungan internal pemerintah.

Menurutnya, Pemko Pekanbaru secara rutin menggelar apel pemeriksaan kendaraan setiap tiga bulan sekali guna memastikan seluruh kendaraan dinas telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Dalam pemeriksaan tersebut, Pemko tidak hanya mengecek kondisi fisik kendaraan dinas, tetapi juga memverifikasi status pembayaran pajak kendaraan milik ASN.

Selain itu, dilakukan pendataan terhadap kendaraan pegawai yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.

Pendataan tersebut bertujuan untuk melihat potensi peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kota Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan usai apel pagi, masih ditemukan sejumlah kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Terhadap kendaraan tersebut, Pemko Pekanbaru akan menerapkan sanksi tegas.

“Jika kendaraan jabatan atau kendaraan dinas belum dibayarkan pajaknya, maka kendaraan tersebut tidak boleh langsung digunakan. Ada sanksi yang akan diberikan,” tegasnya.

Salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah larangan penggunaan kendaraan dinas selama satu bulan bagi pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut hingga kewajiban pajaknya diselesaikan.

Selain pengawasan terhadap pajak kendaraan, Pemko Pekanbaru juga mulai melakukan pendataan kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di lingkungan ASN.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan rumah atau aset yang dimiliki pegawai pemerintah telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah rumah yang dimiliki pegawai Pemko telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. ASN yang masih memiliki tunggakan pajak akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Agung.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, Pemko Pekanbaru juga tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. Salah satunya adalah penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Menurut Agung, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang dimulai dari aparatur pemerintah sendiri.

“ASN dan pejabat pemerintah digaji dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, sudah seharusnya seluruh pegawai menjadi yang pertama dalam mematuhi kewajiban perpajakan,” pungkasnya.

Melalui pengawasan yang lebih ketat, Pemko Pekanbaru berharap kepatuhan pajak di kalangan ASN dapat meningkat sekaligus menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak secara tertib dan tepat waktu. (rp.ind/*)

Tags : pajak, pembayaran pajak, pemko pekanbaru, pemko perketat pengawasan pajak, kepatuhan pembayaran pajak, asn contoh terbaik patuh bayar pajak, News Kota,