PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Gugus Tugas akan melihat perkembangan Penerapan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang telah diberlakukan di Kecamatan Tampan sejak 15 September lalu, bahkan ruang lingkupnya akan dipersempit hingga RT/RW.
Lingkup PSBM di Kota Pekanbaru bakal dipersempit. PSBM tidak hanya mencakup kecamatan seperti di Tampan, namun juga di tingkat RW dan RT. "Itu sebenarnya sudah menjadi wacana kita. Tapi tentu harus dikaji dulu efektivitas pelaksanaannya oleh gugus tugas," kata Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut pada media, Selasa (22/9/2020).
Jika perkembangan sebaran wabah meningkat, tidak menutup kemungkinan pemerintah kota akan memberlakukan PSBM hingga ke tingkat kelurahan hingga RT dan RW di wilayah Kecamatan Tampan. "Jadi untuk tingkat RT dan RW memungkinkan, karena konsep yang kita berlakukan saat ini kan berskala mikro. Mikro ini bisa kita buat di tingkat kelurahan dan RT RW," jelas Ingot.
Begitu juga dengan kecamatan lain, jika sebaran wabah juga mengalami peningkatan, maka akan diberlakukan PSBM. Saat ini gugus tugas masih lakukan evaluasi penerapan PSBM di Kecamatan Tampan. "Kalau memang sebaran di kecamatan lain juga meningkat dan kita pandang perlu dilakukan PSBM, maka kita terapkan PSBM. Jadi sekarang masih kita evaluasi dulu pelaksanaan PSBM di Kecamatan Tampan," jelasnya. (*)
Tags : Penerapan Sosial Berskala Mikro, Pemko Pekanbaru Persempit Ruang Lingkup PSBM, PSBM di RT/RW,