PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan surat edaran (SE) untuk wajib vaksinasi lengkap kepada masyarakat.
"Pemko terbitkan Surat Edaran wajib vaksin Booster bagi masyarakat."
"SE diterbitkan karena capaian vaksinasi booster di Kota Bertuah masih rendah cuma 32 persen," diakui Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru, dr Zaini Rizaldy Saragih seperti dirilis pekanbaru.go,id, Jumat (5/8).
Capaian vaksinasi Covid-19 dosis tiga pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru juga rendah.
Kadiskes Zaini menyebut masih ada ASN enggan untuk melakukan vaksinasi booster.
"Belum seluruhnya ASN pemko mendapat vaksin booster. Karena beberapa waktu kasus kita sempat turun dan sempat nihil," sebut dr Zaini, .
"Masyarakat berpikir seolah-olah pandemi sudah berakhir padahal belum. Di kita (Pekanbaru) penambahan kasus sekarang rata-rata 10 kasus per hari."
Maka itu guna percepatan vaksinasi di lingkungan Pemko Pekanbaru, Zaini telah melapor ke Penjabat (Pj) Walikota, Muflihun. Berharap Pj Walikota Pekanbaru bisa mendorong ASN guna menjalani vaksinasi dosis lengkap.
"Untuk kedepannya mungkin Pak Walikota bisa menegaskan juga semua jajaran Pemko wajib vaksin ke tiga dan untuk Nakes (Tenaga Kesehatan) vaksin ke-4," sebut Kadiskes Zaini.
Dirinya menyebtu secepatnya Surat Edaran (SE) akan diteruskan pada seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru agar bisa menjalani vaksinasi dosis lengkap. (*)
Tags : Pemko Pekanbaru, Terbitkan Surat Edaran, Wajib Vaksin Booster,