Riau   2026/01/23 15:31 WIB

Pemprov akan Ganti Direksi BUMD PT SPR, Plt Gubri: Semua Wajib Diaudit

Pemprov akan Ganti Direksi BUMD PT SPR, Plt Gubri: Semua Wajib Diaudit
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto

 

PEKANBARU - Inspektorat Provinsi Riau belum bisa melakukan audit terhadap PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Disebut audit terhadap BUMD Riau tersebut terkendala karena belum mendapat persetujuan dari jajaran direksi SPR.

"Semua BUMD wajib diaudit."

"Tak bisa menolak. Ini ada aturannya, apalagi terkait APBD. Semua wajib diaudit. Kalau tidak mau, tentu perlu dipertanyakan ada apa. Yang jelas, ini bukan karena sentimen atau sakit hati," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto, Kamis (22/1).

Inspektorat telah mengirimkan surat tugas sekaligus melaksanakan entry meeting sebagai langkah awal pelaksanaan audit. Namun, hingga saat ini pihak direksi PT SPR belum bersedia menerima kehadiran tim audit dari Inspektorat Provinsi Riau.

Kabar ini juga sudah sampai ke Plt Gubri, SF Hariyanto yang secara langsung meminta untuk dilakukan audit.

SF Hariyanto mempertanyakan alasan direksi PT SPR jika benar menolak proses pemeriksaan.

Plt Gubri menilai audit merupakan kewajiban, terlebih perusahaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah.

Situasi ini memunculkan berbagai tanda tanya di tengah publik. PT SPR diketahui merupakan BUMD dengan mayoritas saham dimiliki Pemprov Riau.

Dengan status tersebut, perusahaan seharusnya tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sikap direksi yang belum bersedia diaudit dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan yang semestinya dijalankan oleh badan usaha milik pemerintah daerah. Kondisi ini juga memicu spekulasi publik terkait tata kelola internal perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak direksi PT SPR terkait alasan penolakan audit tersebut.

 

Sementara Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti menegaskan terkait persoalan isu penolakan audit yang dilakukan Inspektorat Riau terhadap BUMD yang dipimpinnya. Ida mengaku manajemen perusahaan tidak pernah menolak pelaksanaan audit.

"Kami tidak menolak siapapun yang datang ke SPR asalkan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ida Yulita Susanti, Kamis (22/1).

Ida Yulita Susanti menjelaskan, audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Inspektorat Daerah.

Kewenangan inspektorat hanya membantu Kepala Daerah dalam pengawasan internal di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD).

Kewenangan Inspektorat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni membantu kepala daerah dalam pengawasan internal di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

"Sedangkan BUMD diatur undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD," jelasnya.

Ida Yulita Susanti menjabarkan surat perintah tugas Inspektorat yang diterima yang tidak berdasarkan perintah pemegang saham, melainkan hanya SK Pelaksana Tugas Inspektorat Riau saja.

"SPT Inspektorat tidak berdasarkan perintah pemegang saham. Hanya berdasarkan SK Plt Kepala Inspektorat saja. Sementara SPR itu BUMD dan urusannya dengan pemegang saham," katanya.

Ida juga menyebutkan PT SPR telah diaudit oleh BPKP Riau atas permintaannya kepada Gubernur Riau, yang kemudian Gubernur Riau menyurati BPKP RI.

"Kami yang menyurati Gubernur Riau untuk minta diaudit. Ini menunjukkan bahwa PT SPR patuh terhadap aturan dan terbuka terhadap pengawasan, Gubernur bersurat ke BPKP RI. Dan sudah selesai audit pada 30 Desember," ungkapnya.

Sedangkan Pemprov Riau sudah berencana ingin melakukan pergantian jajaran direksi PT SPR dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

RUPS dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat 23 Januari 2026 ini. 

Usulan tersebut diajukan lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau merupakan pemegang saham mayoritas di badan usaha milik daerah tersebut.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan rencana pergantian direksi dilakukan berdasarkan pertimbangan yang jelas dan sesuai ketentuan. Seluruh alasan dan dasar hukum, akan disampaikan secara terbuka dalam forum RUPS.

“Iya, besok (Jumat) RUPS PT SPR. Kita memang mengusulkan pergantian direksi dan itu ada dasarnya. Semua sudah lengkap dan akan dibacakan langsung dalam RUPS,” ujar SF Hariyanto.

Menurutnya, setiap pejabat yang menduduki posisi strategis di perusahaan daerah harus memenuhi persyaratan tertentu, mulai dari asesmen kompetensi hingga penelusuran rekam jejak.

Itu dinilai penting mengingat direksi memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dan keberlangsungan perusahaan.

“Orang yang menjabat itu ada syaratnya. Harus dilakukan asesmen dan dilihat rekam jejaknya. Karena dia direktur, tentu perlu ditanyakan juga ke Aparat Penegak Hukum bagaimana rekam jejaknya. Lalu dilihat apakah ada konflik kepentingan atau merangkap jabatan lain,” jelasnya.

SF Hariyanto menepis anggapan bahwa usulan pergantian direksi dilakukan secara terburu-buru atau dilandasi kepentingan pribadi. Ia menegaskan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Jadi tidak serta-merta dan tidak ujuk-ujuk membabi buta. Pasti ada dasar hukumnya. Besok akan dijelaskan dalam RUPS,” tegasnya. (*)

Tags : pelaksana tugas, plt, plt gubernur riau, sf hariyanto, pergantian direksi bumd, badan usaha milik daerah, pemprov akan ganti direksi bumd pt spr,