PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Ketua umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (Ketum MKA-LAMR), Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf, dengan tegas mengungkapkan pendapatnya mengenai konflik yang terjadi antara PT Surya Intisari Raya [SIR] dan masyarakat Okura.
Menurut Marjohan upaya penyelesaian konflik ini seharusnya dapat dilakukan dengan cara yang lebih elegan.
Namun, sayangnya, semua upaya tersebut masih belum menemukan titik terang karena pihak manajemen PT SIR dengan tidak menghadiri pertemuan dengan Gubernur Riau dan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat Okura yang selama ini merasa tidak mendapatkan perhatian dari PT SIR.
"Sebenarnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika pihak-pihak yang terlibat sudah dipanggil untuk klarifikasi. Namun, terlepas dari itu semua, tampaknya pihak PT SIR malah terlihat seolah tidak peduli dengan upaya penyelesaian yang diusulkan," kata Datuk Seri Marjohan, Sabtu (30/12).
"Dalam ungkapan adat, "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung", seharusnya pihak PT SIR menghormati aturan-aturan yang seharusnya dipatuhi," serunya.
Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf juga mengakui bahwa Riau menghadapi cukup banyak kasus sengketa serupa.
Untuk mengatasi hal ini, di tingkat provinsi telah terbentuk Tim Percepatan Terpadu yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah. Tim ini berfokus dalam menangani dan mempercepat penyelesaian konflik-konflik sengketa yang terjadi.
"Bahkan, tim tersebut sudah melaporkan kasus-kasus yang terjadi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan penanganan yang tepat. Namun, saat ini proses penyelesaian masih dalam tahap berproses," imbuhnya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konflik antara PT SIR dan masyarakat Okura adalah salah satu dari banyak kasus sengketa yang terjadi di Riau. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, namun tetap belum menemukan titik terang yang memuaskan.
"Di saat yang sama, kitapun mengakui bahwa proses penyelesaian konflik tidaklah mudah dan membutuhkan waktu. Namun, penting bagi semua pihak terkait untuk tetap berkomitmen dalam mencari solusi yang adil dan membawa keberlanjutan serta kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau dan Tropika Riau terkait dengan konflik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SIR, Rabu 27 Desember 2023 di Ruang Rapat Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.
Namun pertemuan yang langsung dipimpin Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, tidak dihadiri manajemen PT SIR. Padahal sebelumnya Pemprov sudah mengirimkan undangan kepada semua pihak terkait.
Gubri merasa kecewa dengan ketidak hadiran manajemen PT SIR. Dirinya menilai perusahaan tidak menanggap serius persoalan yang terjadi, khususnya konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
“Saya hadir, semua pihak terlibat hadir, tapi dari PT SIR tidak ada yang datang. Saya tegaskan, jangan main-main,” ujar Gubri dengan suara yang agak tinggi menahan emosi.
Gubri menuturkan ketidak hadiran PT SIR dianggap sebagai langkah yang merugikan dan tidak menghargai upaya penyelesaian yang dilakukan Pemerintah daerah.
Dengan kondisi itu, Gubri memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan izin HGU PT SIR yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Gubri menekankan dirinya siap mempertaruhkan jabatannya untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Tak mungkin bisa selesai jika satu pihak tidak menghadiri pertemuan. Kalau Gubernur memimpin tapi PT SIR tidak ada yang datang, itu tidak dapat diterima,” ungkap Gubri.
“Saya akan menghadapi siapapun di belakangnya. Saya bersedia mempertaruhkan jabatan saya demi menyelesaikan masalah ini. Jangan meremehkan komitmen saya,” tegas Gubri. (*)
Tags : PT Surya Intisari Raya, PT SIR Ricuh, PT SIR Konflik dengan Masyarakat Okura, Pemprov Riau Sorot PT SIR,