PEKANBARU – Pemprov Riau menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan berbagai pihak dalam menyelesaikan persoalan tanah dan tata kelola kawasan hutan yang berdampak langsung pada masyarakat.
"Tata kelola kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)."
“DPD RI siap mendukung penyelesaian masalah ini. Kita sama-sama berjuang, karena ini bukan lagi soal siapa yang benar atau salah, tapi bagaimana mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Komitmen tersebut ditegaskan saat menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Kamis (29/1).
Kunjungan tersebut dikemas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait Tanah Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas serta tata kelola hutan pertanian di kawasan TNTN, Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan keadilan sosial.
Terkait jalan poros Pekanbaru–Dumai sepanjang 180 kilometer yang ditetapkan sebagai aset BMN oleh Kementerian Keuangan, SF Hariyanto menjelaskan bahwa Pemprov Riau telah mengajukan permohonan langsung kepada Presiden RI sejak 2024 lalu.
Saat masih menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau, Pemprov Riau mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI terkait kondisi di sepanjang jalan tersebut yang telah berdiri bangunan dan tanaman milik masyarakat, lengkap dengan sertifikat dan alas hak lainnya.
Untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kesejahteraan masyarakat yang bermukim di sepanjang poros jalan Pekanbaru–Dumai, Pemprov Riau berharap Presiden RI dapat mempertimbangkan pengeluaran hak atas tanah masyarakat dari status aset BMN.
Upaya lanjutan juga telah dilakukan melalui kunjungan DPRD Riau dan Pemprov Riau ke Kementerian Keuangan pada 27 Januari 2026. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa KKKS PT Pertamina Hulu Rokan akan menyerahkan data kejelasan titik awal dan akhir BMN sepanjang 180 kilometer dalam waktu dua minggu.
Selain itu, untuk Jalan Sudirman Kota Dumai, masyarakat yang tidak terdampak BMN akan dikeluarkan dari S-28 BMN. Namun, untuk status BMN di sepanjang poros Pekanbaru–Dumai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara masih akan melakukan pengkajian ulang.
Sementara itu, terkait relokasi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, SF Hariyanto menyampaikan bahwa Pemprov Riau telah menyempurnakan Surat Keputusan Tim Percepatan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo pada 22 Desember 2025.
Langkah yang telah dilakukan meliputi sosialisasi, percepatan verifikasi data, serta pendampingan pendataan masyarakat. Hingga saat ini, sebanyak 227 kepala keluarga telah direlokasi, dan 15 kelompok masyarakat dengan luasan sekitar 7.000 hektare menyatakan kesediaan menyerahkan lahan kepada negara.
“Kita dorong percepatan pendataannya agar persoalan ini segera tuntas,” ujarnya.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ke Riau dilakukan sebagai respons atas banyaknya pengaduan masyarakat terkait konflik pertanahan yang memicu ketidakadilan dan konflik sosial.
Menurutnya, BAP DPD RI hadir sebagai muara aspirasi masyarakat untuk memastikan setiap keluhan ditindaklanjuti menjadi rekomendasi kebijakan yang berpihak pada rakyat.
“BAP DPD RI bertindak sebagai mediator dan fasilitator dengan mempertemukan masyarakat dan instansi pemerintah terkait, memfasilitasi dialog melalui RDP, serta mendokumentasikan dan menganalisis setiap pengaduan untuk menjadi bahan pengawasan dan rekomendasi kebijakan,” pungkasnya. (*)
Tags : Taman Nasional Tesso Nilo, TNTN, Riau, Pemprov Selesaikan Tata Kelola Kawasan TNTN,