PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah mengeluarkan larangan mudik lebaran yang diberlakukan mulai 22 April 2021 kemarin. Namun di Provinsi Riau belum membangun pos penyekatan. Posko pemeriksaan yang ada di perbatasan Riau dengan provinsi tetangga juga belum dioperasikan.
"Seharusnya itu sudah berlaku, tapi untuk posko pemeriksaan di perbatasan itu nanti kita kerjasamakan lagi dengan pemerintah kabupaten yang berbatasan dengan provinsi tetangga," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Jumat (23/4)
Pemerintah kabupaten yang ada di perbatasan memang belum menyiapkan posko penyekatan tersebut. Pemprov Riau masih akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan instasi terkait, termasuk dengan provinsi tetangga. "Karena tadi kami informasi di Sumbar juga belum siap, jadi nanti kami koordinasikan dulu dengan Kapolda," ujarnya.
Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021. Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.
Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (*)
Tags : larangan mudik lebaran, Pemperov Riau Larang Mudik Lebaran, Perbatasan Riau,