PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemprov Riau memangkas proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi empat tahapan untuk membuka akses legal bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah pertambangan rakyat (WPR).
"25 wilayah tambang emas rakyat kembali dibuka."
"Lebih sederhana dan transparan. Yang ingin mengurus, dapat mengikuti 4 tahapan. Mulai dari mengkonfirmasi, penuhi persyaratan dasar, lalu melakukan permohonan melalui OSS dan setelah itu izin diterbitkan," kata Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Ismon Diondo Simatupang, Senin (21/9).
Kebijakan tersebut menyasar 25 titik WPR komoditas emas placer di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Penyederhanaan perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan tetap mensyaratkan pemenuhan aspek tata ruang dan lingkungan.
Ismon Diondo Simatupang mengatakan, penyederhanaan prosedur diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memahami sekaligus mengikuti jalur perizinan resmi.
Empat tahapan tersebut diawali dengan konfirmasi lokasi kepada Dinas ESDM Riau.
Pemohon perlu memastikan wilayah yang akan dikelola memang berada dalam peta WPR yang telah ditetapkan.
Tahap ini menjadi penting karena kemudahan pengurusan IPR tidak berarti seluruh lokasi dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Legalitas hanya dapat diberikan pada wilayah yang sesuai dengan penetapan WPR.
Setelah lokasi terkonfirmasi, pemohon harus menyelesaikan persyaratan dasar sebelum mengajukan izin melalui OSS.
Dua dokumen utama yang harus dipenuhi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.
"Persyaratan dasar yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuansing. Dan Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau," ujar Ismon Diondo Simatupang.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon mengajukan IPR secara daring melalui OSS.
Permohonan kemudian diverifikasi sebelum izin diterbitkan secara elektronik apabila seluruh ketentuan terpenuhi.
Dengan pola tersebut, pemerintah tidak hanya berupaya mempercepat pelayanan administrasi, tetapi juga menempatkan aktivitas pertambangan rakyat dalam mekanisme pengawasan formal.
Pemprov Riau menyebut seluruh 25 titik WPR yang telah ditetapkan di Riau berada di Kabupaten Kuansing.
Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Riau.
"Ada 25 titik yang tersebar di Kabupaten Kuansing. Dan semua komoditas merupakan emas placer," tutur Ismon.
Sebaran WPR berada di sejumlah kecamatan. Di Kecamatan Pangean terdapat dua titik di Desa Pangean dengan luas masing-masing sekitar 99,92 hektare dan 99,97 hektare.
Kemudian terdapat satu titik di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, dengan luas sekitar 47,13 hektare.
Kecamatan Kuantan Tengah memiliki 10 titik, masing-masing tersebar di Desa Pulau Kedundung dan Desa Jake.
Sementara konsentrasi terbanyak berada di Kecamatan Kuantan Mudik dengan sembilan titik yang tersebar di Desa Air Buluh dan Desa TBS.
Lokasi lainnya berada di Desa Gunung Keiangan, Kecamatan Benai, serta Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.
Kemudahan mendapatkan IPR juga tidak berarti masyarakat bebas menguasai seluruh kawasan WPR. Pemerintah menetapkan batas luasan berdasarkan jenis pemohon.
Untuk pemohon perseorangan, luas lahan yang dapat dikelola maksimal 5 hektare. Sementara koperasi berbadan hukum dapat memperoleh izin dengan luas maksimal 10 hektare.
Batas tersebut menjadi salah satu instrumen agar pengelolaan pertambangan rakyat tetap berada dalam skala yang ditentukan regulasi dan tidak berubah menjadi penguasaan kawasan secara berlebihan.
Di sisi lain, persyaratan lingkungan menjadi bagian penting dalam proses legalisasi. Artinya, aktivitas pertambangan yang masuk melalui jalur IPR tetap harus memenuhi ketentuan tata ruang dan lingkungan sebelum beroperasi.
Untuk mengurangi hambatan informasi, Dinas ESDM Riau menyediakan bahan persyaratan IPR yang dapat diakses masyarakat melalui tautan bit.ly/BahanIPR.
Konsultasi juga dapat dilakukan melalui nomor 082217421288 atau surat elektronik bidangminerbaesdmriau@gmail.com.
Informasi tambahan tersedia melalui situs resmi esdm.riau.go.id, Instagram @esdm.riau, serta surat elektronik esdm@riau.go.id.
Penyederhanaan proses ini diharapkan dapat mempersempit ruang aktivitas pertambangan tanpa izin.
Namun, legalitas tetap bergantung pada kesesuaian lokasi, pemenuhan persyaratan dasar, verifikasi administrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan dan lingkungan. (*)
Tags : tambang emas, tambang emas rakyat, riau, pemprov pangkas proses pengurusan ipr, izin pertambangan rakyat, ipr dipermudah,