PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menerima partisipasi interest (PI) 10 persen dari Pertamina Rp1 triliun, dari perusahaan minyak dan gs (Migas) yang bercokol sejak 90 tahun terakhir.
"Pertmina dalam waktu dekat akan merealisasikan PI 10 persen yaitu sebesr Rp1 triliun pada pemprov riau."
"Kami sudah bicarakan dan sampai saat ini tidak ada kendala untuk PI 10 persen dari pertamina," kata Gubernur Riau, Syamsuar saat rapat bersama para staf di Ruang Rapat Melati Komplek Kantor Gubernur, Selasa (2/5).
Gubernur Riau, Syamsuar menyampaikan, khusus untuk partisipasi interest (PI) 10 persen dari Pertamina tidak ada kendala, artinya berjalan dengan lancar.
Gubri mengakui telah mengurusnya langsung dengan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati yang saat itu didampingi empat direksi sekaligus.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2016, PI 10 persen merupakan besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerjasama yang wajib ditawarkan Kontraktor kepada BUMD.
Penawaran PI 10 persen kepada BUMD atau Perseroda dilaksanakan melalui kerjasama antara BUMD dengan Kontraktor.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi RUPS Pertamina akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023 ini dan pada saat itu akan ditetapkan PI untuk Provinsi dan Kabupaten penghasil Migas yang masuk dalam Blok Rokan.
"Ini sudah disetujui sama buk nicke dan beliau sudah mengatakan kepada saya bahwa di dalam RUPS nanti akan diputuskan. Oleh karena itu tidak ada kendala terhadap partisipasi interest," terang Syamsuar.
"Untuk itu, saya ingin dinas ESDM provinsi riau menyiapkan dari sekarang alokasinya untuk daerah seperti Rohil, bengkalis, kampar, siak," tambahnya.
Syamsuar mengungkapkan, partisipasi interest dari Pertamina tentunya akan mengukir sejarah karena sebelumnya 90 tahun Caltex mengelola minyak daerah Provinsi Riau tidak mendapat apa-apa selain bagi hasil.
"Namun nanti akan diberikan pertamina kepada kita PI sebesar 10 persen, tidak ada dikurangi bahkan signature bonusnya pun tidak dipotong," imbuhnya.
Signature bonus merupakan biaya yang dikenakan kepada pemenang lelang wilayah kerja (WK) Migas, kontraktor yang memperoleh perpanjangan kontrak bagi hasil produksi, dan anak usaha PT Pertamina atau afiliasinya yang ditunjuk pemerintah mengelola WK migas.
Adapun, jumlah signature bonus dihitung berdasarkan nilai yang tercantum dalam pemberitahuan hasil lelang yang dikeluarkan Ditjen Migas Kementerian ESDM tentang pemenang lelang WK migas.
Maka dari itu Gubri menyampaikan pada Dirut PT Pertamina agar nantinya PI ini diserahkan di Riau dan dihadapan masyarakat Riau yang dihadiri para Bupati, DPRD dan tamu undangan lainnya.
"Supaya orang tahu bahwa 90 tahun tak dapat apa-apa, dan baru kali inilah pertamina memberi penghasilan yang luar biasa kepada kita," terangnya.
"PI dari pertamina ini bukan angka yang kecil tapi diperkirakan Rp1 triliun lebih yang diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat," pungkasnya.
Selain itu Pemprov Riau juga bakal mendapatkan PI 10 persen dari Blok Rokan, untuk yang ini Gubernur Riau, Syamsuar menyatakan, pada bulan Juni 2023 mendatang,
"Untuk PI 10 persen blok rokan sudah disampaikan oleh Dirut pertamina. Insya Allah, juni akan diserahkan langsung beliau ke riau, kepada masing-masing kepala daerah bupati penghasil dan pemerintah provinsi," kata Gubri Syamsuar.
Menurut Syamsuar, sebelum mencapai tahap ini, Pertamina akan terlebih dahulu mengadakan rapat umum pemegang saham pada bulan Mei 2023.
"Pertamina akan melakukan rapat pemegang saham mei ini. Tergantung hasil rapat itu kita dapat berapa (PI 10 persen blok rokan). Totalnya belum tahu, tapi diperkirakan lebih Rp1 triliun (selama 2021-2022)," jelasnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu menjadi hari bersejarah bagi PT Pertamina. Sejak tanggal itulah, perusahaan plat merah itu mengelola sepenuhnya atau 100 persen Blok Rokan yang merupakan kawasan penghasil minyak nomor dua terbesar di Indonesia.
PI 10 persen merupakan besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan kontraktor kepada BUMD setempat, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.
Selanjutnya, pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir atau cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan. (*)
Tags : pemprov riau akan terima partisipasi interest, pertamina sisikan pi 10 persen migas, migas riau, penghasil migas akan diberikan PI 10 persen ,