News   2022/12/21 20:31 WIB

Pemprov Riau Ikut Bahas DBH Bersama Kemen ESDM dan Kemenkeu, 'yang Sudah Terjadi Perbedaan Data Produksi Migas'

Pemprov Riau Ikut Bahas DBH Bersama Kemen ESDM dan Kemenkeu, 'yang Sudah Terjadi Perbedaan Data Produksi Migas'

Karena beda data, Gubri minta rekonsiliasi penghitungan lifting Migas diaktifkan. 

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Rapat pembahasan soal Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) dihadiri Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (20/12/22).

Semula sempat terjadi kisruh dana transfer ke daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) ternyata terjadi akibat perbedaan data penghitungan lifting dan produksi minyak.

Terkait hal ini Gubernur Riau Syamsuar menyarankan rekonsiliasi penghitungan lifting migas daerah penghasil diaktifkan kembali.

Gubernur Syamsuar menyebutkan, dulu ada rekonsiliasi data ke daerah secara rutin membahas lifting migas tiga bulan sekali. Bahkan, dulu DBH juga begitu.

Menurut Syamsuar, rekonsiliasi tersebut bisa dilaksanakan lagi untuk menghindari perbedaan data antara pusat dan daerah penghasil. Tujuannya agar ada kesepahaman antara pemerinth pusat dan pemerintah daerah penghasil berkaitan dengan DBH tersebut.

"Jadi kami bisa bandingkan data dari provinsi, kabupaten dan bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan dan Kemendagri," ucapnya dalam keterangan siaran persnya, Rabu (21/12/2022).

Hal itu, kata Syamsuar, seperti yang terjadi pada data saat ini, dimana ada pengurangan lifting DBH Migas antara tahun 2021 dibandingkan dengan 2022.

Ia menyebutkan, pada 2021 lifting yang sudah dihitung untuk DBH Migas se-Riau sebesar 66 juta. Sedangkan pada 2022 justru turun menjadi 49 juta.

"Ini yang ingin kami tanyakan apakah prognosa ini sampai perhitungan bulan Juni atau bulan September atau sampai Desember perkiraan atau prognosa itu atau apa," ujar Gubernur Syamsuar mempertanyakan.

Sebab menurut Gubernur Syamsuar, ia melihat di Peraturan Presiden (Perpres) saja dalam rangka penetapan rill prognosa itu pada Juni.

"Jadi artinya kalau bulan Juni, barangkali kemungkinan ada lagi yang akan dibayar dari Kemenkeu, karena perhitungan 2023 ini menurut kami jauh kali kurangnya, artinya prognosa dari lifting ini sehingga sangat mempengaruhi," sebutnya.

Begitu juga untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, kata da, tahun 2021 DBH migasnya  mencapai 1,5 juta, turun menjadi 1,1 juta. Padahal ada pengeboran sumur minyak baru yang seharusnya angkanya naik dari 1,5 juta.

"Itu makanya tadi pak Bupati (Meranti) memperjuangkan ini, karena ada perbedaan yang sangat mendasar antara 2021 dan 2022," tambahnya.

Pertemuan pembahasan DBH Migas dilanjutkan pada Rabu (21/12/2022) yang difasilitasi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Pertemuan lanjutan ini untuk mendapatkan data yang lebih teknis, sehingga ada kecocokan data antara pusat dan daerah. (*)

Tags : Dana Bagi Hasil, DBH Migas, Perbedaan Data Produksi Migas, News,