PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Di tengah polemik proyek payung elektrik Masjid Raya An-Nur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan kembali mengalokasikan anggaran untuk penyempurnaannya.
"Pemprov Riau akan kembali anggarkan dana perbaikan payung elektrik Masjid An-Nur."
"Kita alokasikan di 2025 nanti. Kita perbaiki, disempurnakan," kata Penjabat [Pj] Gubernur Riau, SF Hariyanto, Sabtu (30/3).
Ia menyebutkan akan melakukan penganggaran kembali payung elektrik pada 2025 mendatang, tetapi tidak menyebutkan besaran anggarannya.
Terkait satu payung yang saat ini kondisinya tidak berfungsi, SF Hariyanto menyebutkan itu tidak akan mengganggu aktifitas ibadah di masjid kebanggaan masyarakat Bumi Lancang Kuning tersebut.
"Enggak lah, tak mengganggu. Nanti kita akan laksanakan salat Idulfitri juga di sana," ungkapnya.
Tetapi Lembaga Indenpenden Pembawa Suara Trasnparasi [INPEST] kembali mengingatkan bahwa proyek pengadaan enam payung elektrik ini sebelumnya sudah mengundang polemik ditengah publik.
"Penanganan hukum atas kejanggalan proyek diduga telah merugikan negara itu belum selesai."
Proyek itu merupakan bagian dari kegiatan pekerjaan fisik pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Tahun Anggaran [TA] 2022 yang bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2022.
Proyek dialokasikan di Satuan Kerja [Satker] Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dengan pagu Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000.
Proyek enam payung elektrik itu dikerjakan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri [BJM] yang memenangkan tender dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.
Kontrak tersebut seharusnya berakhir pada akhir 2022. Namun diperpanjang sampai dua kali pengerjaan.
Perpanjangan pertama selama 50 hari hingga 16 Februari 2023, kemudian dilanjutkan lagi hingga 24 Maret 2023.
Disamping itu, Audit Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] APBD Riau Tahun 2022 mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau.
"Pemeriksaan dari APH belum tuntas, kok malah akan menganggarkan kembali," tanya dia.
Dimana terdapat kelebihan pembayaran paket pekerjaan pengembangan kawasan Masjid An-Nur Provinsi Riau sebesar Rp5.528.712.602,75.
Sesuai Sp2D terakhir.
Sebelumnya Dewan juga menyoroti proyek payung elektrik Masjid An Nur yang sempat menjadi polemik ini, bahkan mendesak APH untuk menelusuri hingga tuntas.
“Ini kan persoalannya ada satu pihak yang merasa benar, dan pihak lainnya merasa benar. Supaya tak jadi polemik berkepanjangan, ya ditelusuri hingga tuntas,” kata Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, Jumat (5/2) kemarin.
Hardianto merasa kecewa dan sedih soal putus kontrak mengingat itu pembangunan masjid dan tempat ibadah, bukan proyek pembangunan lainnya.
“Itu masjid loh, tempat kita beribadah dan salah satu masjid kebanggaan Riau. Masjid jangan seperti inilah, ini harus koreksi besar-besaran ke Pemprov Riau,” jelas Hardianto.
Politikus Gerindra itu meminta agar tak jadi fitnah semata, permasalahan payung elektrik harus diselesaikan.
“Bukan berarti ada satu pihak yang harus disalahkan, ini persoalan kebenaran. Bagi saya polemik yang ada harus diselesaikan, bukan malah kembali dianggarkan,” sebutnya yang berharap agar ditelusuri sampai selesai.
Sebelumnya SF Hariyanto pada saat menjabat Sekdaprov Riau, dengan keras sempat berucap pembangunan dan pemasangan payung elektrik Masjid Agung An-Nur tinggal menunggu waktu saja untuk diproses oleh Aparat Penegak Hukum [APH].
Tetapi saat ini Pj Gubri SF Hariyanto malah menyatakan akan kembali menganggarkan dana perbaikan payung elektrik Masjid An-Nur.
Lembaga Indenpenden Pembawa Suara Trasnparasi [INPEST] yang menyikapi pernyataan Pj Gubri yang mengundang kontroversi itu merasa heran tentang akan mengangggarkan kembali proyek payung elektrik.
Sementara Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau juga telah meminta keterangan terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp6 milliar kepada sejumlah pihak dalam pembangunan payung elektrik di Masjid Raya Annur.
"Namun, hingga saat ini belum menemukan titik terang," diakui Ir Ganda Mora SH M.Si, Ketua INPEST, Sabtu (30/3).
Untuk itu INPEST melaporkan dugaan kerugian keuangan di proyek itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] atas pekerjaan kawasan Masjid Raya An-Nur Riau yang dilaksanakaan PT BJM.
Berdasarkan surat perjanjian Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/KONTRAK -Fsk.Peng.Kws.Annur/05 tanggal 20 Juli 2022 sebesar Rp40.724.478972,13 itu, sudah ditangan KPK.
Pihak yang dilaporkan adalah Kepala Dinas PUPR Riau, KPA, PPK/PPTK, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas.
"Saya sudah jelaskan pada KPK Bidang analisa data yakni melalui pak Doni, soal temuan ini agar ditangani oleh Kejati," sebut Ganda Mora.
Tetapi pihak KPK, kata dia minta speak, RAB dan dokumen terkait pembangunan payung elektrik itu.
"Mereka memiliki kewenangan untuk memeriksa adanya aliran dana kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Gubri, Wagubri dan Sekdaprov," kata Ganda Mora lagi.
Terkait penyelidikan lebih lanjut tentang dugaan korupsi ini, menurut Ganda Mora, KPK akan menyerahkan kepada Kejati Riau untuk ditindaklajuti penyelidikannya, sebab sebelumnya sudah ditangani oleh Kejati Riau.
"Artinya disini KPK melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kasus tersebut," jelas Ganda Mora yang mengaku atas persoalan ini juga sudah melaporkannya ke Kejaksaan Agung [Kejagung] RI. (*)
Tags : proyek payung elektrik masjid an-nur, pekanbaru, pemprov riau kembali anggarkan perbaikan payung elektrik,