Riau   2024/08/02 15:5 WIB

Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla untuk 8 Daerah yang Lainnya Bakal Menyusul

Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla untuk 8 Daerah yang Lainnya Bakal Menyusul

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah [BPBD] Riau, hingga saat ini mencatat sudah ada delapan daerah di Riau yang menetapkan status siaga darurat Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Delapan daerah di Riau ditetapkan status siaga darurat Karhutla."

"Jadi total sudah delapan daerah di Riau yang sudah menetapkan status siaga darurat Karhutla," kata Kepala Pelaksana BPBD Riau M Edy Afrizal, Jumat (2/8/2024).

Hingga saat ini, hanya  empat daerah di Riau yang belum menetapkan status siaga darurat Karhutla.

M Edy Afrizal mengatakan, daerah yang sudah mengesahkan penetapan status siaga darurat Karhutla yakni Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu (Rohul), Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hilir (Rohil) dan Kota Dumai.

Sementara itu, untuk empat daerah lagi yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir (Inhil), Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kota Pekanbaru.

Pihak BPBD setempat sudah mengusulkan untuk penetapan status siaga darurat Karhutla kepada kepala daerah masing-masing.

“Untuk empat daerah lagi juga sudah mengusulkan penetapan status siaga darurat Karhutla, suratnya sedang diproses untuk diteken oleh bupati/wali kotanya,” sebutnya.

Pihaknya meminta kepada para kepala daerah yang belum menetapkan status untuk dapat segera menetapkan. Karena dengan penetapan status maka koordinasi dalam penangangan Karhutla dapat lebih mudah dilaksanakan.

“Kami berharap seluruh daerah di Riau dapat menetapkan status siaga Karhutla, hal ini agar koordinasi dan pemberian bantuan dapat lebih mudah dilaksanakan,” ujarnya. 

Sementara saat ini Polda Riau jajaran menetapkan tujuh tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhurla).

Para tersangka merupakan perorangan yang membuka lahan dengan cara membakar.

"Selama 2024, polres jajaran di Riau menangani tujuh kasus dengan tujuh tersangka. Mereka membuka lahan dengan membakar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Jumat (2/8/2024).

Nasriadi menjelaskan, luas lahan terbakar mencapai 1.500 hektare. Kasus itu ditangani oleh Polres Dumai, Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Polres Bengkalis. Dumai 2 kasus, Rohil 3 kasus dan Bengkalis 2 kasus.

Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti korek api dan alat pembakar lainnya.

Di antara para tersangka, berkasnya sudah ada P-21 atau lengkap dan ada dalam proses penyidikan.

''Sampai saat ini baru tersangka perorangan yang membuka kebun, dengsn tujuh tersangka. Belum didapat tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi," jelas Nasriadi.

Selain luas lahan 1.500 hektare yang proses penyidikan, masih ada luasan lahan lain yang terbakar di Riau. Namun, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku pembakaran.

Nasriadi mengungkapkan kebakaran terjadi karena faktor alam dan manusia, yang dilakukan dengan sengaja atau tidak.

Polda Riau dan Polres jajaran, lanjut Nasriadi, akan terus melakukan pemantauan. Bila ditemukan titik api, polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan pendinginan.

Nasriadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

"Ini sangat rawan  dan berbahaya bagi alam, lingkungan dan manusia," kata Nasriadi.

Teekait kebakaran 20 hektare lahan di kawasan HGU PT Permata Hijau Indonesia (PHI), Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Nasriadi   menyebutkan masih melakukan penyelidikan.

"Kita akan cari penyebabnya. Jika ada kesengajaan perusahaan akan kita tindak, jika masyarakat juga kita tindak," tegas Nasriadi.

Nasriadi menyebut, pihak perusahaan sudah diimbau agar siap siaga tanggap Karhutla. "Jadi mereka juga mem-backup kita. Berapa radius kilometer dan berapa radius kita tugas kita," pungkas Nasriadi. (*)

Tags : BPBD Riau, 8 Daerah, Riau, Status Siaga Darurat Karhutla, 7 OrangTersangka, Kasus Karhutla,