PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kawasan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SHH) di Riau kondisinya sangat memprihatinkan.
"Penangkaran Ikan Arwana sudah sangat memprihatinkan."
"Sesuai dengan perundangan yang berlaku, kawasan lindung tidak boleh beralih fungsi. Namun faktanya di lapangan kawasan Tahura SSH sebagian besar menjadi perkebunan sawit," kata Ketua Umum [Ketum] Lembaga Melayu Riau [LMR] Pusat Jakarta, H. Darmawi Wardhana Zalik Aris SE Hk, Kamis (18/1).
"Dan terakhir kawasan itu dimanfaatkan sebuah perusahaan penangkaran ikan arwana," sambungnya.
Kawasan lindung itu beralih fungsi menjadi perkebunan sawit ilegal.
Malah sekarang di tengah kawasan ini dijadikan penangkaran illegal ikan arwana terbesar di dunia.
"Isu terbaru, pemilik telah membangun berupa dana, untuk kepentingan penangkaran."
Selaku warga Riau, Darmawi merasa prihatin karena kawasan Tahura tidak bisa terjaga dengan baik.
"Kawasan Tahura dengan luas sekitar 6.200 hektar itu, lebih dari 2.000 hektar disulap menjadi perkebunan sawit ilegal dan tambak ikan arwana."
"Kan lucu, padahal kawasan lindung tahura ini berada di tepi kota Pekanbaru sebagai kawasan penyanggah hutan kota. kawasan ini juga sebagai pusat pelatihan gajah sumatera, tetapi secara perlahan sudah berubah fungsi," sebutnya.
"Belakangan kita melihat adanya perusahaan penangkaran ikan arwana beroperasi di sana. Sebuah perusahaan bisa mendirikan berbagai bangunan di tengah kawasan hutan," sambungnya.
"Aneh saja, kalau dinas kehutanan di Riau tidak mengetahui keberadaan perusahaan penangkaran ikan arwana itu," kata Darmawi.
Menurutnya, kebaradaan perusahaan ini juga mengambil lahan hutan seluas puluhan hektar untuk dijadikan tempat penangkaran ikan secara illegal, "malah, air sungai di kawasan Tahura juga diekploitasi untuk kepetingan bisnis orang yang tak bertanggung jawab," ungkapnya.
"Ini jelas-jelas pelanggaran. Kawasan hutan lindung tidak boleh diekploitasi untuk kepentingan bisnis. Kita minta pemerintah dan aparat terkait menindak hal ini. Segera selamatkan Tahura, jangan dibiarkan saja," tegasnya.
Tetapi sebelumnya, MNLHK menegaskan, seluruh bawah seluruh perkebunan sawit yanga ada di Tahuran SSH dinyatakan ilegal.
Malah diintruksikan seluruh pohon sawit itu harus dibumihanguskan. MNLHK sudah beberapa kali telah mengintruksikan agar Dinas kehutanan [DLHK] Riau segara mencabut seluruh perkebunan sawit tanpa ganti rugi. (*)
Tags : penangkaran ikan arwana, lingkungan memprihatinkan, pekanbaru, penangkaran arwana mungusik hutan lindung tahura, taman hutan raya, lingkungan, alam,