PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komisi Pemilihan Umum [KPU] Provinsi Riau menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kegiatan sosialisasi dihelat di Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
"Pendaftaran peserta Pilgubri dimulai 27 Agustus 2024."
"Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan. Sehingga sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhinya guna menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis," kata Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, Senin (5/8/2024).
Dijadwalkan, pengumuman pendaftaran pasangan calon khususnya Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
Sementara, mulai tanggal 27 – 29 Agustus 2024, partai politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya ke KPU Riau.
Sosialisasi ini membahas berbagai aspek penting terkait pencalonan. Topik yang diulas meliputi syarat-syarat pencalonan, mekanisme verifikasi calon, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut pasangan calon.
Rusidi Rusdan, dalam acara tersebut menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru.
Hal itu disampaikan kepada pihak-pihak terkait dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Riau 2024.
Tampak hadir sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau Nahrawi, dalam kegiatan sosialisasi itu.
Ia menyampaikan tentang hal-hal teknis mengenai jadwal pencalonan, syarat pencalonan dan syarat pasangan calon pada Pilgub Riau 2024.
“Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Mulai tanggal 27 – 29 Agustus 2024 partai politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya ke KPU Riau," sebut Nahrawi.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi/masukan dan tanggapan masyarakat, hingga pada tanggal 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon, yang kemudian pada tanggal 23 September dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon," imbuhnya.
Lebih lanjut Nahrawi menyampaikan, bahwa syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan agar dapat mengusung pasangan calon.
"Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah," jelasnya.
Dijelaskan, dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah.
"Ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD," sambungnya.
KPU Riau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para peserta mengenai pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sehingga, proses Pilgub Riau 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
KPU Riau juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan para calon.
Hal ini agar semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan positif dalam proses demokrasi.
Acara yang dilaksanakan di Ruang pertemuan kantor KPU Riau ini dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan partai politik, dan perwakilan media massa.
Sementara pihak Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] Riau, terus berbenah menghadapi perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Direncanakan, sebanyak 17.366 personil akan duturunkan untuk terciptanya Pilkada yang bersih dan aman.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Senin (5/8/2024) mengatakan, pihaknya akan menurunkan personel di kecamatan hingga desa dan kelurahan.
"Kira-kira sebanyak itu petugas yang akan kita turunkan saat Pilkada nanti. Masing-masing 3 orang per kecamatan, 1 orang per desa dan kelurahan dan 1 orang per TPS. Kita perkirakan TPS-nya mencapai 15 ribu", terang Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal.
Namun, Alnofrizal juga mengakui, sejauh ini belum ada kepastian tentang berapa jumlah pasti TPS yang akan digunakan saat Pilkada nanti. Angka itu tambahnya, bisa berkurang atau bertambah.
"Tapi nanti pihak KPU Riau akan memberikan data rilnya kepada kita dalam bulan ini juga. Tepatnya sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka oleh KPU," terang Alnofrizal.
Sementara itu, terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS, akan mengalami peningkatan dibanding Pileg lalu.
Saat Pileg, setiap TPS maksimal untuk 300 pemilih. Sedangkan untuk Pilkads nanti, jumlahnya bisa bertambah menjadi 500 orang per TPS.
"Kita harapkan saat Pilkada 2024 bisa berjalan kondusif dan damai, tidak ada money politics atau black campaign di antara sesama calon peserta Pilkada," pungkas Alnofrizal. (*)
Tags : pendaftaran peserta bacagub-bacawagub riau, pilgubri 2024, bawaslu awasi pilkada serentak 2024,