PEKANBARU - Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Provinsi Riau mencapai Rp1,121 triliun hingga September 2026.
Namun, di balik pertumbuhan 20,04 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, struktur penerimaan pajak ini masih menunjukkan ketergantungan yang sangat besar pada satu Wajib Pungut.
Data tersebut terungkap dalam Rapat Rekonsiliasi Data PBBKB Triwulan II dan III sekaligus Sosialisasi Aplikasi e-PBBKB di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (8/10).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, penerimaan PBBKB hingga September 2026 meningkat Rp187,2 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Kenaikan tersebut salah satunya ditopang oleh bertambahnya jumlah Wajib Pungut (Wapu), dari 19 Wapu pada 2025 menjadi 26 Wapu pada 2026.
"Pertumbuhan ini juga didorong oleh bertambahnya jumlah Wajib Pungut dari 19 Wapu pada tahun 2025 menjadi 26 Wapu pada tahun 2026," kata SF Hariyanto.
Meski jumlah Wapu bertambah, kontribusi penerimaan masih terkonsentrasi pada PT Pertamina Patra Niaga.
Hingga September, perusahaan tersebut mencatat pemungutan PBBKB sebesar Rp900,96 miliar, atau sekitar 80,33 persen dari total penerimaan PBBKB Riau.
Besarnya porsi tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Pemprov Riau. Artinya, sebagian besar penerimaan dari sektor pajak bahan bakar masih sangat bergantung pada kinerja satu entitas pemungut.
"Ini tentu perkembangan yang baik dan saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu. Ini menunjukkan kontribusi Pertamina Patra Niaga sangat besar," ujar SF Hariyanto.
Pemprov Riau memperkirakan penerimaan PBBKB dapat mencapai Rp1,510 triliun hingga akhir 2026.
Dengan realisasi Rp1,121 triliun sampai September, masih terdapat ruang sekitar Rp389 miliar yang harus dikejar pada tiga bulan terakhir tahun anggaran.
Target tersebut membuat optimalisasi pemungutan menjadi penting, terutama dengan memastikan seluruh transaksi penjualan bahan bakar yang menjadi objek pajak tercatat dan dilaporkan sesuai aktivitas sebenarnya.
Pemprov Riau meminta seluruh Wapu memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan volume transaksi di lapangan.
Pengawasan tidak hanya diarahkan untuk mengejar target, tetapi juga memastikan tidak ada potensi penerimaan daerah yang terlewat.
"Kita masih punya waktu sampai akhir tahun. Saya berharap ruang yang masih ada itu dapat kita optimalkan bersama," ucapnya.
"Bukan dengan membebani dunia usaha, tetapi dengan memastikan apa yang memang menjadi hak daerah dapat kita terima sesuai aktivitas yang sebenarnya," pungkasnya. (*)
Tags : pbbkb, riau, penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pbbkb rp1, 12 triliun, News ,