PEKANBARU - Persidangan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah memasuki tahap akhir. Jaksa KPK sudah menyampaikan tuntutan agar terdakwa divonis bersalah sementara kuasa hukum Amril meminta kliennya itu bebas. Nasib Amril Mukminin akan dibacakan majelis hakim pada 2 November 2020. Pihak terkait menunggu, apakah ketua majelis hakim Lilin Herlina, bakal menuruti permintaan jaksa atau mengabulkan kuasa hukum.
Hakim juga bisa memberikan vonis berbeda sesuai dengan pendapatnya. Tentunya berdasarkan fakta sidang, analisis hukum, hal memberatkan hingga meringankan Amril. Sebelum vonis itu, agenda persidangan pada Kamis (22/10) adalah pembacaan duplik dari kuasa hukum Amril, Asep Ruhiat. Ini sebagai jawaban terhadap replik Jaksa KPK pada sidang sebelumnya. "Intinya kami tetap pada pembelaan, namun ada beberapa poin disampaikan menjawab replik jaksa," kata Asep.
Beberapa hal ditanggapi adalah soal laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam hal ini, Asep menilai Jaksa KPK tidak menjelaskan hal apa yang dilanggar, terutama terkait penerimaan uang dari pengusaha sawit. Menurut Asep, uang sawit dari Jonny Tjoa dan Adyanto, murni usaha. Pasalnya Amril sebagai anggota DPRD Bengkalis menyelesaikan masalah di pabrik kedua pengusaha tersebut. "Ini bukan soal menampung aspirasi saja, melainkan tindakan langsung dari terdakwa," sebut Asep.
Terlebih lagi, sambung Asep, ada perjanjian kerjasama sehingga uang itu tidak bisa dikatakan sebagai gratifikasi. "Alasan penuntut umum mempermasalahkan uang itu tidak beralasan," ucap Asep.
Asep juga menanggapi komitmen fee proyek jalan di Bengkalis yang dijadikan Jaksa KPK sebagai dasar tuntutan. Menurut Asep, Amril tidak pernah menyinggung soal komitmen ini, malahan meminta PT Citra Gading Asritama sebagai pemenang tender bekerja dengan baik. "Terdakwa juga sudah menolak keterangan saksi Adyanto terkait istilah adat istiadat, maka alasan penuntut umum harus dikesampingkan hakim," jelas Asep.
Oleh karena itu, Asep tetap meinta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan primair KPK. Begitu juga dengan dakwaan kesatu subsidair dan kedua. "Membebaskan terdakwa Amril Mukminin dari semua tuntutan atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," kata Patar membacakan duplik kepada ketua majelis hakim, Lilin Herlina SH secara daring, Kamis siang, 22 Oktober 2020.
Jika dikabulkan, majelis hakim diminta memerintah Jaksa KPK mengeluarkan Amril Mukminin dari Rutan Kelas I Pekanbaru. "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap Asep.
Selain itu, Asep dan kuasa hukum lainnya juga meminta barang bukti Rp1,9 miliar sitaan KPK dikembalikan kepada Amril Mukminin. Asep juga meminta pembukaan blokir dua rekening kliennya di Bank Riau dan CIMB Niaga, lalu membebankan biaya perkara kepada negara. Menurut Asep, uang yang disita itu merupakan jerih payah dan hasil kebun sawit. Kemudian rekening itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini karena digunakan untuk menerima gaji sebagai bupati. "Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya," pinta Asep.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp500 juta, subsidair kurungan 6 bulan. JPU menilai Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ((*)
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : Pengacara Asep Ruhiat, Amril Mukminin, Bupati Nonaktif Bengkalis,