News Daerah   2022/02/08 16:14 WIB

Pengadilan Tolak Praperadilan Antony Hamzah, Polisi Lanjutkan Penyidikan

Pengadilan Tolak Praperadilan Antony Hamzah, Polisi Lanjutkan Penyidikan

PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menolak permohonan praperadilan tersangka dalang perusakan dan pengusiran serta penjarahan perumahan karyawan perusahaan perkebunan Anthony Hamzah.

Dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Senin 7 Februari 2022, hakim tunggal Ersin SH menolak seluruh permohonan Anthony Hamzah dan kuasa hukumnya. 

"Penyidikan terhadap dosen Universitas Riau (Unri) itu tetap dilanjutkan kepolisian."

"Tidak menemukan bukti adanya pelanggaran dalam proses hukum serta penangkapan terhadap Anthony Hamzah, mantan ketua Kopsa-M periode 2016-2021 ini," kata Hakim Ersin.

"Sebelumnya Anthony Hamzah sempat menyandang status daftar pencarian orang oleh Polres Kampar." 

"Penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan oleh Polres Kampar adalah sah menurut hukum karena merupakan rangkaian dalam penanganan Laporan Polisi nomor : LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020," kata Hakim Ersin lagi.

Selanjutnya penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum, karena telah didukung lebih dari 2 alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan dua orang saksi ahli dan alat bukti surat serta barang bukti.

Surat penetapan DPO atau Daftar Pencarian Orang yang diterbitkan oleh Polres Kampar juga sah menurut hukum. Karena merupakan tindak lanjut atas tidak hadirnya pemohon memenuhi dua kali panggilan penyidik dan Anthony tidak ditemukan keberadaannya saat diupayakan untuk dibawa.

Sehingga, penangkapan dan penahanan Anthony sah menurut hukum karena telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan diri pemohon telah diberikan kepada keluarga Anthony. 

Dalam perkara ini, hakim tidak menemukan adanya klausa perlindungan LPSK, yang membuat Anthony tidak boleh hadir untuk berikan keterangan sebagai tersangka di Polres Kampar.

Menyikapi putusan PN Bangkinang, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyatakan akan melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang praperadilan yang diajukan oleh tersangka AH, kasus perusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar. Karena itu, penanganan perkaranya akan kita lanjutkan secara profesional, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang,” kata Sunarto, Senin malam.

Sementara para petani yang pernah dipimpin karena Anthony, yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) yang menaungi 1.650 hektare perkebunan sawit di Desa Pangkalan Baru mengaku bersyukur. Sebab, Anthony yang merupakan mantan Ketua Kopsa M segera disidangkan.

"Para petani Kopsa M menilai, Anthony tidak terbuka dalam pengelolaan koperasi," kata Rizal, salah seorang petani.

"Mereka menyampaikan itu saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bangkinang."

"Ya saya melihat tidak ada kata lain selain Alhamdulillah. Allah telah menunjukkan kuasaNya. Doa kami semua, ratusan para petani terjawab di Pengadilan. Terimakasih kami ucapkan kepada Hakim dan Polres Kampar yang telah menegakkan hukum seadil-adilnya," sambung Rizal.

"Semoga dengan penanganan kasus ini, terungkap semua kebobrokan Anthony selama memimpin koperasi kami," kata Rizal lagi. 

"Ratusan petani menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Bangkinang."

"Itu aksi damai dilakukan sejak pagi hingga pembacaan putusan berlangsung pada Senin petang. Dengan bermodal atribut seadanya, mereka menggelar aksi damai mendukung PN Bangkinang," jelas Rizal.

Tetapi aksi para petani sendiri mendapat "perlawanan" dari belasan massa tandingan pendukung Anthony. Aksi massa tandingan tersebut dilakukan sekelompok orang yang mengaku mahasiswa Universitas Riau, perguruan tinggi negeri tempat Anthony mengajar sebagai dosen di Fakultas Pertanian. 

"Saya tidak tahu apakah yang mereka paham dengan yang mereka lakukan. Apakah mereka yang katanya mahasiswa tidak menghargai perasaan kami para petani yang terzalimi oleh Anthony. Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan lepas dan belenggu tirani kepemimpinan Anthony yang tertutup itu," tuturnya. 

Meskipun begitu, Rizal yang juga pimpinan aksi demo tersebut mengingatkan kepada ratusan petani untuk tidak terprovokasi. "Bahwa tujuan kita di sini adalah aksi damai mendukung pengadilan menegakkan keadilan untuk kami. Para petani kecil," ujarnya. 

Menurut Rizal, para petani akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu, para petani juga tengah menyiapkan rapat anggota tahun 2022. Rizal mengatakan dalam waktu dekat para petani akan segera melaksanakan rapat anggota tahun 2022 yang selama tiga tahun tidak dilakukan. 

Saat ini panitia juga sudah terbentuk. Sebanyak 600 undangan kepada para anggota juga telah disebar, baik secara fisik maupun pesan singkat dan WhatsApp. 

Dinas Koperasi Kabupaten Kampar juga diakui Rizal telah menerima surat undangan serupa. Dia sangat berharap Dinkop Kampar hadir ke tengah-tengah petani dan membela para petani. 

Melalui RAT tersebut, para petani akan menentukan ketua Kopsa-M periode selanjutnya, menggantikan Anthony Hamzah yang telah habis masa jabatan serta kini harus mendekam di tahanan atas dugaan perkara penyerangan dan pengusiran barak karyawan perusahaan swasta. 

Menurut dia, para petani ingin aksi damai hari ini menjadi titik balik Kopsa-M yang babak belur di bawah kepemimpinan Anthony Hamzah. Untuk itu, dalam RAT mendatang, para petani mengusung tema Kopsa-M Bersatu. 

"Kami tidak memilih dan memilah anggota. Saatnya kita bergandengan tangan dan saling rangkul untuk menguatkan kembali Kopsa-M melalui RAT Kopsa-M Bersatu," pungkas Rizal. (*)

Tags : Mantan Ketua Kopsa M Antony Hamzah Diadili, Pengadilan Tolak Praperadilan Antony Hamzah, News Daerah, Pengadilan Negeri Bangkinang, Polisi Lanjutkan Penyidikan Antony Hamzah,