Aktivitas illegal driling atau pengeboran liar sumur tua minyak bumi secara ilegal rawan terjadi.
PEKANBARU - Perusahaan minyak dan gas (Migas) dalam melakukan aktivitasnya menyisakan beberapa titik lokasi sumur tua minyak bumi dan perlu menjadi perhatian serius pemimpin wilayah daerah.
"Pengeboran liar pada sumur tua rawan terjadi pada wilayah daerah penghasil migas."
"Penanganan terhadap illegal driling pun harus dilakukan pemerintah kabupaten setempat. Tetapi perusahaan pengelola juga tak boleh asal-asalan saja dalam mengelolanya," kata Larshen Yunus, S.Sos, Sc, SE, M.Si, C.I.A, C.Me, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bidang Minyak dan Gas (Migas) ini dalam pembicaraannya tadi, Sabtu (6/8).
Salah satu untuk penanganannya, ia mengusulkan untuk merevisi Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2008.
“Revisi Permen ESDM itu mengenai pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua,” ujarnya.
CPP Blok
Dia mencontohkan di Riau yang memiliki sumber daya alam berupa minyak mentah ini. Beberapa blok minyak yang terdapat di kawasan tersebut menjadi andalan produksi nasional, seperti Blok Siak, Blok Rokan, Blok Mountain Front Kuantan, Blok Selat Panjang, Blok Coastal Plains Pekanbaru (CPP) dan Blok Selat Malaka.
Salah satu Blok Coastal Plain Pekanbaru di area Danau Zamrud, Siak, Riau, yang dikelola Badan Operasi Bersama (BOB), perusahaan konsorsium PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan Pertamina Hulu energi.
Kawasan Zamrud itu memiliki beberapa sumur. Jumlah sumur aktif berproduksi mencapai 176 sumur, sumur Enhanced Oil Recovery (EOR) dan Non EOR sebanyak 67 sumur, dan sumur tidak aktif tercatat 56 sumur. Total sumur di area konservasi tersebut sebanyak 299 sumur dari 698 sumur di tiga wilayah kerja BOB.
Apakah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu masih mengelola sumur tua dan melakukan sosialisasi bahaya dan pelanggaran hukum illegal drilling?
"Tentu diimbangi dengan solusi yang harus diambil. Misal, dengan memberdayakan masyarakat sekitar sumur minyak bumi dengan terkoordinir oleh pemeritah daerah melalui BUMD dalam mengelola sumur-sumur tua itu," saran Larshen.
Jadi, industri hulu minyak dan gas (migas) di Tanah Air masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah untuk dituntaskan hingga saat ini.
Illegal drilling merupakan penambangan ilegal dengan mengolah minyak dari sumur tua atau membuat sumur tanpa izin, sebutnya.
Sementara kejahatan lainya, seperti illegal tapping, modus pencurian minyak dengan cara melubangi pipa penyaluran minyak milik perusahaan.
Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), jumlah aksi pengeboran minyak ilegal mencapai 137 kegiatan pada 2018.
Angka kasus tersebut meningkat menjadi 195 kegiatan pada 2019. Sementara, pada 2020, angkanya naik 119 kasus menjadi 314 kegiatan illegal drilling.
Masih dari data yang sama, titik utama pengeboran ilegal tersebar di delapan provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Riau, Kalimantan Timur (Kaltim), Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim). Salah satu kasus yang sempat menyedot perhatian terjadi di Provinsi Jambi.
Tetapi dampak negatif aksi pengeboran minyak secara ilegal menimbulkan sejumlah kerugian, kata Larshen lagi.
Selain korban jiwa, aksi ilegal ini juga mengancam operasional sektor hulu migas dan memicu kerusakan lingkungan.
Dari aspek lingkungan, praktik illegal drilling dan illegal tapping dapat merusak kondisi lingkungan dan berakibat buruk bagi keberlanjutan ekosistem di sekitar lokasi tambang liar.
“Kegiatan illegal drilling dan illegal tapping di hulu migas menimbulkan dampak buruk bagi semua pihak, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, KKKS maupun masyarakat. Upaya memperkaya segelintir orang, dampak negatifnya dirasakan oleh negara”, ujar Larshen.
BSP hadapi pengelolaan migas 100 persen
Sementara PT Bumi Siak Pusako pada Selasa 9 Agustus 2022 ini telah mengelola ladang minyak Coastal Plain Pekanbaru (CPP) Blok 100 persen seiring hari istimewa bagi Provinsi Riau yang berulang tahun ke-65.
"Kado spesial telah dipersiapkan, berupa 100 persen pengelolaan CPP Blok."
"Kado spesial telah dipersiapkan, berupa 100 persen pengelolaan oleh anak-anak daerah yang bekerja profesional di PT Bumi Siak Pusako (BSP) menjadi hari istimewa bagi Provinsi Riau yang berulang tahun ke-65," kata Ir Iskandar, Direktur Utama PT BSP pada media, Minggu (7/8).
Menurutnya, selama 20 tahun, sejak 6 Agustus 2002, sumur minyak di CPP Blok dikelola secara bersama-sama dengan Pertamina Hulu dalam bentuk Badan Operasi Bersama (BPB) BSP-Pertamina Hulu.
"Ini kado teristimewa bagi masyarakat yang akan merayakan HUT ke-65 Provinsi Riau. Kado itu berupa 100 persen pengelolaan sumur minyak di CPP Blok oleh anak-anak Riau berbakat dan profesional, 9 Agustus 2022 lusa," ungkap Iskandar.
Iskandar menjelaskan, selama bekerjasama dengan Pertamina, PT BSP telah mendapatkan transfer ilmu dan pengetahuan. Dengan bekal tersebut, tuturnya, menambah dan memperkuat optimisme BUMD migas kebanggaan masyarakat Riau ini mampu meningkatkan produksi minyak di CPP Blok.
Sejak pengelolaan CPP Blok dari Chevron ke Pertamina-BUMD melalui BOB BSP-Pertamina Hulu, sudah lebih dari 250 sumur dibor untuk meningkatkan produksi dan mempertahankan laju penurunan produksi yang tajam.
Upaya tersebut bisa dilakukan karena didukung dengan sumber daya manusia (SDM) mumpuni serta profesional dalam pengelolaa minyak dan gas bumi. "Kita sangat optimistis mampu 100 persen mengelola CPP Blok selama 20 tahun mendatang," ungkap Iskandar.
Selain itu, jelas Iskandar, ada beberapa skema telah dipersiapkan perusahaan dalam menggenjot produksi Blok CPP pasca alih kelola 9 Agustus 2022 mendatang. Setidaknya, ada dua skema dalam menggenjot target produksi minyak di Blok CPP. Kedua skema itu berupa high case dan low case.
"Jika eksplorasi-eksplorasi kami berhasil, dengan high case bisa hampir 50.000 barel (per hari). Sedangkan dengan eksplorasi low case lebih dari 20.000 barel," ungkap Iskandar.
Selama 2022 ini, BSP akan melanjutkan kegiatan pengeboran 15 sumur pengembangan dan 1 sumur eksplorasi. Pengeboran tersebut dilakukan guna menahan laju penurunan produksi secara alamiah.
"Jadi pembiayaan untuk pengeboran sumur-sumur eksplorasi dan eksploitasi ditanggung sendiri oleh BSP dan Alhamdulillah berjalan dengan lancar," katanya. (*)
Tags : Minyak dan Gas, Migas, SKK Migas, Illegal Drilling, Sumur Minyak Tua, Illegal Tapping, Migas Riau,