PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - DPRD Kota Pekanbaru sepakat Rancangan Peraturan Daerah [Ranperda] Angkutan umum massal dijadwalkan dilakukan pengesahan pada November mendatang.
"Pengesahan Ranperda angkutan umum massal akan dikebut November 2023."
"Memang sempat tertunda beberapa waktu lalu, karena masih ada pendalaman tim pansus bersama OPD terkait. Tetapi sekarang sudah rampung dan jika tida ada kendala lagi kita sudah sepakati di 13 November kita lakukan pengesahan Ranperda Angkutan umum massal," ungkap Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, Selasa (31/10).
"Keputusan ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah [Banmus]," ungkapnya.
Angkutan umum massal ini sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi dengan penambahan jumlah penduduk yang cukup tinggi hari ini dan faktor lainnya.
Untuk dapat melayani masyarakat juga, diharapkan disediakan angkutan feedernya yang menjemput dan antar masyarakat dari depan rumah.
Ke depan juga diharapkan, soal pelayanannya, mulai dari pramugara, kualitas armada, tingkat kenyamanan penumpang, pengaturan trip dan lain sebagainya, perlu dilakukan pembenahan.
"Di dalam beberapa pembahasan kemarin memang kita perlu diselaraskan armada yang dipakai dengan kondisi jalan saat ini. Baiknya memang armada yang dipakai yang cocok dengan jalan kota. Kalaupun ada yang berbadan besar tentu sifatnya tidak penambahan lagi," ujarnya lagi.
Terakhir politisi PKS ini berharap agar paripurna pengesahan Ranperda angkutan umum massal sesuai dengan hasil rapat Banmus.
"Karena sudah kita jadwalkan dan kita sepakati di Banmus, tentunya kita berharap tidak ada halangan lagi," pungkas Sabarudi. (rp.sul/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : Rancangan Peraturan Daerah, Dewan Kebut Pelaksanaan Ranperda, Pekanbaru, Ranperda Angkutan Umum Massal,