Hukrim   2023/10/31 20:9 WIB

Hakim Tipikor PN Pekanbaru Jatuhkan Hukuman Penjara pada 4 Koruptor Proyek Pembangunan Masjid Raya Senapelan

Hakim Tipikor PN Pekanbaru Jatuhkan Hukuman Penjara pada 4 Koruptor Proyek Pembangunan Masjid Raya Senapelan
Pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 hingga 7 tahun oleh majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (30/10/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Iwan Irawan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para terdakwa mencakup Syafri, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, dan Imran Chaniago seorang pihak swasta atau pelaksana pekerjaan.

Hukuman paling ringan diberikan kepada Ajira Miazawa, yang dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Uang sebesar Rp131 juta sudah dititipkan oleh terdakwa sebagai pengganti uang kerugian negara.

Anggun Bestarivo Ernesia dan Syafri dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Imran Chaniago, di sisi lain, mendapat hukuman paling berat, dengan penjara selama 7 tahun, denda Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.077.778.646,89.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dilelang dan disita untuk mengganti kerugian negara, jika terdakwa tidak mempunya harta benda yang cukup untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," sebut hakim Iwan dilansir tribunpekanbaru.com.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian tersebut.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan hukuman ini, sementara JPU juga akan mempertimbangkan vonis ini. Tuntutan JPU sebelumnya lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan hakim.

Dugaan korupsi terjadi pada tahun 2021 selama pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru.

Proyek tersebut bersumber dari APBD Riau dengan anggaran sekitar Rp8.654.181.913. Proyek ini dimenangkan CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sekitar Rp6.321.726.003,54 dan dilaksanakan selama 150 hari kalender.

Proyek ini mendapat perhatian setelah Syafri, selaku PPK, meminta pembayaran penuh pada tanggal 20 Desember 2021, meskipun pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80 persen.

Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.362.182.699,62. (*)
 

Tags : pembangunan masjid raya senapelan, pekanbaru, kasus korupsi pembangunan masjid, hakim tipikor pn pekanbaru jatuhkan hukuman 4 koruptor, proyek pembangunan masjid raya senapelan,