PEKANBARU - Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPP Satya Wicaksana), firma hukum dan lembaga advokasi sosial di Provinsi Riau mengritik adanya pengalihan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 320 Hektar di Kota Garo.
"Ada sebuah tindakan melawan hukum di Provinsi Riau itu."
"Saya melihat itu sudah masuk katagori praktik haram dengan melakukan pengalihan penguasaan lahan hutan yang diduga kuat sangat brutal dan menabrak aturan hukum," kata Larshen Yunus, Direktur HMPP Satya Wicaksana, melalui pressreleasenya, tadi malam ini, Rabu (10/6).
Dia melihat, tindakan sepihak yang dilakukan oleh Sdr Eddy Kurniawan Kustanto melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Ikhsan SH & Partners, ternyata diketahui telah berhasil mengalihkan tanggung jawab dan penguasaan fisik lahan perkebunan kelapa sawit seluas 320 hektar kepada kelompok tani "Kesepakatan Bersama" adalah bentuk penyimpangan hukum yang sangat nyata.
Tetapi kenyataannya, lahan yang terletak di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir tersebut, secara nyata berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan statusnya saat ini sedang dalam proses penanganan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Riau?
Berdasarkan surat klarifikasi dan pernyataan resmi Nomor: 84/K.A-IKH&P/KL-PR/VI/2026 tertanggal 01 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Kuasa Hukum Eddy Kurniawan Kustanto, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus ini kembali menyoroti sejumlah poin yang dinilai sangat kontradiktif dan mengangkangi wewenang aparat penegak hukum, dalam hal ini lembaga Kejaksaan Republik Indonesia.
1. Objek Sedang dalam Perkara Hukum.
Pihak Eddy Kurniawan sendiri mengakui bahwa pada tanggal 6–7 Mei 2025, Dokumen Objek Kebun Kelapa Sawit seluas 320 Hektar tersebut telah diserahkan kepada Negara c/q Kejaksaan Tinggi Riau dan hingga saat ini belum memiliki Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah).
2. Pengalihan Sepihak Tanpa Izin Negara dengan Dalih belum adanya Penyitaan Fisik oleh Kejaksaan Tinggi Riau, pihak Eddy Kurniawan justru menandatangani Surat Kesepakatan Pengalihan Tanggungjawab Nomor: 712/W/NKA/2026 tanggal 09 Mei 2026 di hadapan Notaris untuk Menyerahkan Penguasaan Lahan kepada Kelompok Tani Kesepakatan Bersama.
3. Klaim Sepihak Melarang Pihak Lain dalam Rilis Resminya, mereka bahkan menyatakan tidak membenarkan pihak lain: Koperasi atau Perorangan masuk dan memanfaatkan Areal tersebut selain Kelompok Tani Pilihan mereka.
Larshen Yunus menyatakan bahwa secara objektif terdapat tiga indikasi kuat bahwa Penyerahan Lahan tersebut menabrak Regulasi yang berlaku di Indonesia:
Penyalahgunaan Objek Perkara (Status Quo) Mengalihkan penguasaan, pemanfaatan, ataupun Pengawasan Fisik atas Objek yang dokumennya telah diserahkan ke Penegak Hukum (Kejaksaan) secara sepihak—tanpa adanya Penetapan Pengadilan atau Persetujuan tertulis dari Kejaksaan Tinggi Riau—adalah tindakan ilegal dan berpotensi Mengaburkan Aset Perkara.
Manipulasi Status Hukum Waarmerking Pihak pengacara Mengklaim Pengalihan tersebut sah karena telah di- Waarmerking oleh Notaris.
Secara Hukum, Waarmerking hanyalah sebatas Pendaftaran Surat dibawah tangan untuk mencatat tanggal, bukan Pengesahan Materiil Hak Kepemilikan.
Jika pemberi kuasa (Eddy Kurniawan) tidak memiliki Alas Hak Legal di atas Kawasan HPT, maka demi hukum ia tidak berhak mengalihkan tanah tersebut kepada siapapun, Nemo Plus iuris Ad Alium Transferre Potest Quam ipse Habet, bahwa Pelanggaran Pidana Undang-Undang Kehutanan, Mengingat Lahan tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), berdasarkan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan Juncto UU Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, segala bentuk penguasaan, pengolahan, dan Pemanfaatan Hasil Hutan wajib mengantongi izin resmi (seperti Perhutanan Sosial/HKm) langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan melalui transaksi di bawah tangan antar-oknum perorangan.
Melihat adanya dugaan koordinasi sepihak yang mengangkangi wewenang lembaga penegak hukum, Ia mendesak:
"Kami tidak tinggal diam melihat aset negara dan kawasan hutan diacak-acak oleh kepentingan segelintir oknum berkedok pengalihan tanggung jawab notaris. Penegakan hukum di Provinsi Riau harus tegak lurus dan menjadi prioritas utama," tutupnya. (*)
Tags : Hukum Mediator dan Pendampingan Publik, HMPP Satya Wicaksana, Larshen Yunus, HMPP Wicaksana Kritik Pengalihan Lahan HPT, Hutan Produksi Terbatas, Pengalihan Lahan HPT Melawan Hukum ,