PEKANBARU - Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPP Satya Wicaksana) menduga kebun sawit milik Johannes Sitorus serobot kawasan hutan.
"Johannes Sitorus sebagai pemilik dan bos besar perusahaan central group."
"Tetapi keberadaan usaha perkebunan kelapa sawit nya masuk wilayah Kabupaten Kampar itu kami serius menyorotinya," kata Larshen Yunus, Direktur HMPP Satya Wicaksana selaku praktisi hukum sekaligus Ketua DPD I KNPI Riau, tadi Senin.
Perkiraanya ada seluas 1.500 ha lahan perkebunan sawitnya, dengan rincian pohon sawit ditanam sudah panen, tetapi sebagiannya diduga telah merambah kawasan hutan dan sepadan daerah aliran sungai (DAS).
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan juga telah membentuk Satgas PKH guna memperbaiki Tata Kelola Kawasan Hutan, melakukan Penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan, serta memulihkan fungsi hutan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal. "Itu yang kami harapkan, penindakan tegas," katanya.
Dasar Hukum Penindakan yang dimaksud, menurut Larshen Yunus menjelaskan, bahwa praktik haram penguasaan kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
Ketentuan Penataan dan Penyelesaian Keterlanjuran usaha perkebunan dalam Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Perubahan Regulasi pasca Undang-Undang Cipta Kerja, yang tetap membuka ruang Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran yang tidak memenuhi syarat Penyelesaian Administratif.
Dalam kasus perambahan hutan, dirinya menyakini kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit setelah mendapat laporan dari warga.
Untuk itu pihaknya berencana jika dalam waktu dekat ini akan melaporkan kasus perusahaan perkebunan kelapa sawit ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, tutupnya. (*)
Tags : Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, HMPP Satya Wicaksana, Larshen Yunus, Kebun Sawit, HMPP Satya Wicaksana duga kebun sawit Serobot Kawasan Hutan, Hukrim,