Headline Nusantara   2022/07/13 13:0 WIB

Pengguna Transportasi Umum Setuju Rencana Pisahkan Kursi Laki-laki dan Perempuan, 'untuk Cegah Pelecehan Seksual'

Pengguna Transportasi Umum Setuju Rencana Pisahkan Kursi Laki-laki dan Perempuan, 'untuk Cegah Pelecehan Seksual'

JAKARTA - Sejumlah pengguna transportasi umum di Jakarta setuju dengan rencana pemerintah provinsi memisahkan kursi perempuan dan laki-laki di angkutan kota, tetapi penerapannya diyakini akan sulit.

"Pengguna transportasi umum setuju rencana pemerintah pisahkan kursi laki-laki dan perempuan untuk cegah pelecehan seksual."

"Tetapi pemisahan ini justru bisa "meneguhkan menyalahkan korban", sementara anggota DPRD mendukung rencana ini dan akan membahasnya lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan," kata Ketua Komnas Perempuan.

Rencana ini dipicu kasus pelecehan seksual di dalam angkot di mana seorang perempuan mengaku diraba.

Satu survei menunjukkan satu dari dua perempuan pengguna transportasi umum pernah mengalami pelecehan seksual, dan saat ini kondisinya "semakin mengkhawatirkan".

Kasus pelecehan seksual di transportasi umum kembali mengundang kemarahan warganet. Pelecehan seksual ini diketahui terjadi di dalam angkutan kota (angkot) di kawasan Jakarta Selatan.

Satu video yang direkam seorang perempuan di dalam angkot menunjukkan seorang pria yang diduga sebagai pelakunya. Dalam rekaman itu, perempuan ini terdengar berteriak dan menangis.

"Hati-hati jangan dekat-dekat dia, sumpah, tadi saya duduk dekat situ dipegang-pegang," kata perempuan itu dengan suara gemetar - sambil memperingatkan penumpang lainnya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari kasus ini, termasuk korban, sementara terduga pelaku masih dalam proses pencarian.

Kekerasan seksual yang terjadi di dalam angkutan kota (angkot) ini pun mendapat respon dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Kepada media, ia menyampaikan rencana memisahkan tempat duduk perempuan dan laki-laki di dalam angkot.

"Agar kejadian pelecehan seksual di angkot tidak terjadi lagi, ke depan kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang angkot. Di mana penumpang wanita kami harapkan untuk duduk di sisi sebelah kiri dan penumpang pria duduk di sisi sebelah kanan," kata Syafrin seperti dikutip Detik.

Sebelumnya kebijakan pemisahan perempuan dan laki-laki di transportasi umum dilakukan di bis TransJakarta, gerbong khusus perempuan di KRL, dan gerbong khusus perempuan di MRT (ditiadakan selama masa pandemi).

Sriatun, menundukkan kepala dan segera mengisi barisan kursi kosong dekat pintu bersama anak perempuannya di dalam angkot Jaklingko, yang akan membawanya ke Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Perempuan 50 tahun ini merespon rencana Pemprov DKI Jakarta untuk memisahkan tempat duduk perempuan dan laki-laki di dalam angkot sebagai langkah mencegah pelecehan seksual.

Sriatun setuju, tapi tak bisa membayangkan bagaimana cara pembagian kursi tersebut, karena kapasitas angkot yang kecil.

"Setuju banget. Tapi kan tempatnya segini, kalau di-itu [dipisahkan]. Kalau kayak model transjakarta itu bisa. Kalau busway itu besar. Bisa. Kalau ini kan kecil," katanya Minggu (10/07).

Sementara, penumpang lainnya, Evi juga setuju dengan adanya langkah pemisahan kursi perempuan dan laki-laki karena putri bungsunya sering pulang malam.

"Kalau belum pulang itu, [saya] nggak bisa tidur. Kalau ada kebijakan seperti itu bagus lah. Mudah-mudahan terlaksana ya," kata Evi.

Kendati demikian, Evi tetap meyakini pelecehan seksual itu bersumber dari pelakunya.

"Kalau orang emang bejat, ya bejat saja," katanya.

'Menyudutkan korban'

Namun, menurut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani pemisahan penumpang perempuan dan laki-laki justru bisa "meneguhkan proses menyalahkan korban".

Ia mencontohkan gerbong khusus perempuan di KRL.

"Jadi nanti kalau ada perempuan yang mengalami pelecehan di gerbong non-khusus [perempuan], karena dia memang tidak dapat tempat di gerbong khusus itu, malah dia dianggap sebagai pihak yang sengaja mencari-cari atau memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan tindakannya," kata Andy seperti dirilis BBC News Indonesia.

Komnas Perempuan, kata dia, sejak awal telah "mengingatkan" pemisahan perempuan di ruang publik, termasuk transportasi umum, "bukan cara yang tepat."

"Artinya, kita tidak mengubah sebetulnya, paradigma atau wacana bahwa pelecehan seksual itu tidak boleh dilakukan di ruang publik mana pun. Oleh karena itu, pemisahan ruang publik itu bisa meneguhkan proses menyalahkan korban," tambahnya.

Terkait dengan rencana pemisahan tempat duduk perempuan dan laki-laki di dalam angkot, Andy tidak yakin itu bisa diterapkan, karena kapasitas yang kecil.

Andy menambahkan perlu adanya langkah sistematis untuk menghentikan pelecehan seksual di transportasi umum, misalnya menggencarkan dukungan pelaporan dari korban.

"Tidak gampang menjadi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keberanian, melaporkan kasusnya," tambah Andy.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo belum merespon.

Adapun anggota DPRD DKI Jakarta dari partai pendukung pemprov Jakarta, Abdul Aziz menyebut pemisahan kursi perempuan dan laki-laki di angkot ini "tepat untuk antisipasi agar jangan terjadi lagi, pelecehan seksual di angkutan-angkutan umum."

Aziz berkata, teknisnya akan dikaji lebih lanjut.

"Ini ada kajiannya nanti, nggak tiba-tiba langsung jadi sebuah aturan. Pasti ini akan ada kajiannya, dan nanti akan dihitung bagaimana perhitungannya dan bagaimana best practice-nya seperti apa," kata anggota Fraksi PKS ini.

Dinilai makin mengkhawatirkan

Survei dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) yang dipublikasi 2020 menyebutkan satu dari dua perempuan mengaku pernah mengalami pelecehan seksual saat menggunakan transportasi umum.

Pelecehan terbanyak berupa siulan, komentar atas tubuh, main mata, disentuh, diraba, dan didekati secara agresif.

Lalu, jajak pendapat juga dilakukan di akhir 2021 (masa pandemi) di mana sebanyak 3.037 atau 78,89% responden mengatakan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik.

Transportasi umum menduduki urutan ketiga sebagai tempat terbanyak terjadinya pelecehan seksual setelah jalanan umum dan kawasan pemukiman.

Monde, relawan dari koalisi ini mengatakan kepada BBC, kondisi pelecehan seksual di transportasi umum semakin mengkhawatirkan setelah masa-masa pandemi.

"Tentu saja semakin mengkhawatirkan karena begitu kita aktivitas kembali normal, orang-orang makin banyak menggunakan transportasi publik," katanya.

KRPA juga menemukan korban-korban di KRL yang justru disalahkan karena harus masuk ke gerbong yang bukan khusus bagi perempuan. Padahal, ketersediaan gerbong atau ruang khusus perempuan terbatas.

"Jadi solusinya bukan sebatas barang, pemisah, penyekat, CCTV, penerangan lampu. Tapi bagaimana ada SOP, ketika ada kejadian itu, korban bisa melapor ke mana, lalu tindaklanjutnya seperti apa, sanksi untuk pelaku seperti apa," tambah Monde.

Selain itu, diperlukan kepastian pendampingan bagi korban, sanksi bagi pelaku, serta pelatihan kepada kru transportasi umum terkait dengan isu pelecehan seksual.

"Itu akan menjadi pelengkap yang lebih baik, dibanding hanya menyediakan penyekat antara penumpang perempuan dan penumpang laki-laki," kata Monde. (*)

Tags : Kekerasan seksual, Hak perempuan, Transportasi, Perempuan, Gender,