Headline Linkungan   2026/03/26 17:21 WIB

Pengusaha Dapur Arang Mulai 'Gelap Mata' Lihat Hutan Bakau, Aktivis Lingkungan: Jangan Sampai Mangrove di Sumatera Tinggal Cerita! 

Pengusaha Dapur Arang Mulai 'Gelap Mata' Lihat Hutan Bakau, Aktivis Lingkungan: Jangan Sampai Mangrove di Sumatera Tinggal Cerita! 
Hutan Mangrove mulai terlepas jadi kayu arang

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Aktivis lingkungan seperti dari Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) menyatakan kekhawatiran mendalam atas keselamatan ekosistem hutan mangrove yang semakin terancam oleh eksploitasi besar-besaran untuk bahan baku dapur arang khususnya diwilayah pulau Sumatera (Sumut, Riau dan Kepri).

"Para pengusaha dapur arang diwilayah Kota Batam, Bintan, Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Meranti, Riau, diduga menggarap hutan bakau (mangrove) tampa izin."

"Penebangan liar (ilegal logging) marak terjadi untuk memenuhi permintaan ekspor arang bakau, yang mengakibatkan kerusakan serius pada pesisir pantai dan mengancam habitat laut," kata Ir Marganda Simamora SH M.Si, Ketua Yayasan SALAMBA belum lama ini.

Aktivis lingkungan ini menyatakan kekhawatiran mendalam atas keselamatan ekosistem hutan mangrove yang semakin terancam oleh eksploitasi besar-besaran untuk bahan baku dapur arang.

Menurutnya, penyebab utama kerusakan hutan bakau karena masih terjadi penebangan secara liar untuk dijadikan arang, dengan laporan menunjukkan sekitar 700 hektar mangrove di kawasan Langkat (Sumut) rusak akibat aktivitas ini sejak tahun 2020.

Arang bakau ilegal ini diketahui dikirim ke luar negeri, termasuk Singapura dan Malaysia, yang merugikan ekosistem dan ekonomi daerah.

"Penebangan mangrove menyebabkan abrasi parah yang mengancam permukiman warga dan menghilangkan benteng alami pesisir," katanya.

Dia minta aparat penegak hukum mulai lah melakukan penindakan, seperti penyegelan gudang - gudang arang ilegal seperti yang ada disekitaran di Kepulauan Riau dan Sumatera Utara. 

Ganda Mora (sebutan panggilan sehari harinya) ini terus mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas para pengusaha dapur arang ilegal yang dianggap merusak paru-paru dunia dan mata pencarian nelayan.

Seperti terjadi ratusan usaha dapur arang yang tersebar di wilayah Sumatera dan Riau maupun Kepulauan Riau di duga selama ini telah menggarap habis hutan bakau tampa izin.

"Pertumbuhan usaha dapur arang terlihat subur dan kian pesat, bahkan para pengusaha selama ini leluasa melakukan ekspor keluar negeri hingga mencapai puluhan ton".

Dari pantauan dilapangan dari daerah jembatan 4 (empat) hingga jembatan 6 (enam) Barelang terdapat dapur arang, asal usul kayunya belum di ketahui.

Bahkan para pengusaha dapur arang telah memiliki pelabuhan tersendiri dimanfaatkan sebagai tempat sandar kapal setiap membawa muatan puluhan ton arang bakau yang terbungkus di dalam karung. 

Salah seorang sumber menyebutkan bahwa arang pilihan atau di sebut arang bakau super itu biasanya di ekspor keluar negeri, karena nilai harga jualnya sangat tinggi di banding di Indonesia.

Beberapa sumber dilapangan menyebutkan bahwa arang pilihan atau di sebut arang bakau super, biasanya di ekspor keluar negeri, karena nilai harga jualnya sangat tinggi di banding di Indonesia.

”Perbedaannya kalau arang bakau super bentuknya bulat seperti terlihat pada gambar dan tempatnya sudah khusus di masukkan kedalam sebuah karton, sedangkan arang bakau biasa sudah terbungkus dalam karung dan inilah selalu di peruntukkan untuk di jual di pasar – pasar lokal,” ucap sumber itu.

Di Pulau Barelang bukanlah salah satu daerah penghasil kayu, apalagi selama ini status lahan masih status quo, tetapi asal muasal kayu bakau yang di dapatkan di biarkan beroperasi secara terus menerus. 

Usaha panglong arang dibawah naungan Koprasi Silva diinformasikan menggarap hutan bakau yang selama ini salah satu menjadi peran penting sebagai penahanan abrasi pantai di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dengan cara memanfaatkan tangan masyarakat, setelah perlahan ditebang ternyata tidak bermanfaat untuk daerah.

"Panglong arang yang berjalan dibawah naungan Koperasi Silva itu selama ini tidak memberi retribusi daerah, dengan melakukan rekomendasi dari kehutanan," kata H. Herman ST MT Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Meranti, Selasa (13/06).

Terkait izin HTR, dikeluarkan menteri kehutanan seluas lebih kurang 800 hektar terletak diwilayah Kecamatan Tasik Putri Puyu.

“Kita tidak akan berani mengeluarkan izin sebelum rekomendasi dari kehutanan. Kop Silva ini identik dengan kehutanan. Jelas kop silva hanya mendapatkan persen (V) saja dari hasil membawa arang, kita ingin tau berapa jumlah anggota panglong arang,” kata H Herman. 

“Panglong arang itu dari Meranti ke Batam dibawa ekspor kenegara lain. Setelah kita telusuri terkait izinnya ternyata tidak ada dan terlebih itu menjadi kewenangannya kehutanan,” tegasnya.

Sedangkan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Penebabangan hutan secara liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H, yakni Setiap orang dilarang: b. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Hukum tentang penebangan hutan secara liar diatur dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Ketentuan perundangan ini merupakan lex specialis (ketentuan khusus) dari UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Kehutanan).

UU P3H ditujukan untuk menjerat kejahatan kehutanan yang massif dan terorganisir, inilah sifat kekhususan yang ada di UU P3H dibanding UU Kehutanan. Dalam UU P3H disebutkan bahwa Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya. 

Begitupun kegiatan usaha dapur dan gudang arang milik Ahui yang berada di Kota Batam. Keberadaan dapur dan gudang arang miliknya masih menjadi polemik dikalangan aktivis lingkungan.

Selain kegiatan pengerusakan lingkungan dan melanggar UU, juga terkait izin perusahaannya yang terkesan tidak sesuai dengan peruntukan yang dikeluarkan oleh BP Batam.

Humas BP Batam, Sazani saat ditanyakan terkait izin Dapur dan Ekspor arang Ahui yakni PT. Anugerah Makmur Persada mengatakan, bahwa izin yang dikeluarkan BP Batam adalah untuk kegiatan pengolahan hasil kayu dan tidak pernah mengeluarkan izin gudang dan dapur arang secara spesifik.

“BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin dapur atau gudang arang secara spesifik, hanya sebatas izin pengolahan hasil kayu saja,” katanya pada media.

Tetapi Gudang PT Anugrah Makmur Persada, di Kuala Buluh Kelurahan Sembulang Galang Batam tidak mengantongi izin domisili usaha dari Lurah dan Camat setempat, dan lagi lokasi tersebut adalah status quo.

Sazani mengatakan keluarnya izin olahan kayu yang dimiliki Ahui, dikarenakan melampirkan syarat domisili perusahaan yang beralamat di Komplek Anggrek Permai Kecamatan Lubuk Baja Batam blok D no 9.

Terlihat tidak ada gudang dan kegiatan olahan kayu dan tempat sesuai domisili PT. AMP milik Ahui dan tempat tersebut adalah rumah huni pribadi milik Rustam dan keluarganya dan sudah hampir 2 tahun membeli rumah tersebut.

Usaha dan juga arang milik Ahui bisa lolos dan mendapat izin ekspor dari Bea Cukai Batam, tanpa memverifikasi akan keberadaan perusahaan tersebut.

Bea Cukai Batam menyebut bahwa izin ekspor arang bakau yang diberikan pada PT. Anugerah Makmur Persada bukan secara manual, namun melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sebelumnya, Gakkum KLHK Pusat pernah melakukan pemeriksaan kepada Ahui terkait Gudang dan Dapur arang miliknya, namun sampai sekarang hasil dari pemeriksaan tersebut belum dipublikasikan kepada publik, dan usaha Ahui di Puluh Sembulang Galang masih tetap beroperasi.

Kembali disebutkan Aktivis Lingkungan Ganda Mora yang semula sudah khawatir atas keselamatan hutan bakau (mangrove) ini menilai, kerusakan ekosistem mangrove di wilayah (Pulau Sumatera, Riau dan Kepri), Ia memberi perhatian serius.

"Jika tidak segera ditangani secara tegas, dikhawatirkan keberadaan mangrove di wilayah tersebut hanya akan menjadi cerita bagi generasi mendatang," sebutnya.

Menurut dia, kondisi mangrove di pulau Sumatera saat ini cukup memprihatinkan. Jika kerusakan tersebut terus dibiarkan, bukan tidak mungkin suatu saat masyarakat hanya akan mendengar cerita bahwa wilayah pesisir pernah memiliki hutan mangrove.

“Saya khawatir ke depan hanya akan memiliki cerita bahwa di sini pernah ada mangrove. Jika persoalan ini terus dibiarkan, generasi berikutnya mungkin hanya akan mendengar kisahnya saja,” ujarnya.

Diakuinya, pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mulai dari sosialisasi hingga edukasi tentang pentingnya menjaga ekosistem mangrove.

Namun, menurut dia, persoalan sering kali terhenti ketika memasuki tahap penegakan hukum.

“Sering kali masalah lingkungan tersendat ketika sudah naik ke ranah penegakan hukum,” katanya.

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah tidak bosan mengawal berbagai persoalan lingkungan yang terjadi di wilayah Sumatera ini, baik kerusakan di kawasan pesisir maupun di wilayah daratan.

Ia juga menyinggung adanya skenario yang dimainkan pihak korporasi dalam beberapa kasus lingkungan.

Kondisi tersebut, kata dia, kerap memicu perpecahan di tengah masyarakat.

“Awalnya masyarakat bersatu, tetapi kemudian menjadi terpecah karena ada skenario yang dimainkan oleh korporasi,” ungkapnya.

Padahal, menurut dia, dalam beberapa kasus status lahan sebenarnya sudah jelas. Namun, persoalan tetap berlarut-larut hingga memicu kebingungan di kalangan masyarakat.

Ganda Mora menilai, keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan lingkungan harus terlihat secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, terutama pada aspek penegakan hukum.

“Kalau memang serius ingin menyelesaikan persoalan lingkungan, maka penanganannya harus konsisten dari awal hingga akhir,” tegasnya.

Ganda juga mengajak para jurnalis untuk terus mengawal isu kerusakan lingkungan melalui pemberitaan di media.

“Untuk kawan-kawan jurnalis, jangan bosan. Setiap ada persoalan lingkungan, mari kita angkat ke media agar publik ikut mengawasi,” pungkasnya. (*)

Tags : Pengusaha Dapur Arang, Hutan Mangrove, Pulau Sumatera, Riau, Kepri,