PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Penyidikan kasus penyerobotan lahan terus berlanjut, Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma Group serta Raja Thamsir Rachman mantan Bupati Inhu jadi korban."
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana SH MH dalam keterangan persnya, Selasa (2/8).
Kejagung kini menetapkan dua orang tersangka, pemeriksaan para saksi masih terus dilakukan. Tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group serta Raja Thamsir Rachman yang merupakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Kapuspenkum Kejagung mengatakan, tim penyidik kemarin kembali memeriksa dua orang saksi baru untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.
Dua saksi yang diperiksa di antaranya adalah AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan TTG selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur. (*)
Tags : Kajung Lakukan Penyidikan, Kasus Penyerobotan Lahan, Surya Darmadi dan Thamsir Rachman jadi Korban,