Headline Pekanbaru   2022/08/03 13:56 WIB

Warga Menangkan Gugatan Sampah Menumpuk, 'yang Paling Kejam dan Tak Pernah Tuntas'

Warga Menangkan Gugatan Sampah Menumpuk, 'yang Paling Kejam dan Tak Pernah Tuntas'

PEKANBARU - Warga yang tergabung dalam Koalisi Sapu Bersih menangkan gugatan perdata soal sampah yang menumpuk dan tak pernah tuntas.

"Wali Kota dan DPRD Pekanbaru mengalami kekalahan atas gugatan warga."

"Selamat kepada seluruh warga Kota Pekanbaru karena pada 1 Agustus 2022, majelis hakim PN Pekanbaru mengabulkan gugatan warga negara terkait pengelolaan sampah di Pekanbaru," tulis Walhi Riau melalui siaran pers, Selasa (2/7).

Masalah tumpukan sampah di kota yang tak pernah tuntas, warga pun memenangkan gugatan perdata itu.

Dalam putusan yang disampaikan lewat e-court menyatakan bahwa Wali Kota, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru telah melawan hukum.

Majelis dalam putusan meminta Wali Kota, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru untuk menerbitkan Perda terkait sampah plastik hingga penanganan sampah.

Putusan nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr itu juga dibenarkan Direktur WALHI Riau, Even Sembiring. Menurutnya, keputusan tersebut sesuai kepentingan publik dan isu lingkungan.

"Pertama kita apresiasi majelis yang sudah memperhatikan kepentingan publik dan isu urban khususnya lingkungan," katanya.

Walhi Riau kini masih menunggu respon para tergugat terkait putusan tersebut. Bahkan pihaknya juga mulai mempelajari isi putusan setelah diterima hari ini.

"Besok kami akan ada konfrensi dan siaran pers kami terkait putusan ini. Hari ini kami baru dapat putusan lengkap dan mau baca pertimbangannya dulu," katanya.

Sebelumnya sejumlah warga di Pekanbaru, Riau, mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Pekanbaru saat itu Firdaus, DLHK Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru. Gugatan itu terkait masalah tumpukan sampah yang sudah bertahun-tahun jadi masalah kota. (*)

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/12/2021). Gugatan yang diinisiasi Walhi Riau, LBH Pekanbaru, dan sejumlah organisasi peduli lingkungan terdaftar Nomor: 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.

Gugatan dilayangkan karena persoalan sampah di Pekanbaru merupakan persoalan krusial. Bahkan persoalan sampah terjadi setiap tahun sejak 2016.

Penanganan sampah yang tidak beres di Pekanbaru menyebabkan sejumlah daerah di Pekanbaru kerap banjir saat hujan. Hal itu juga membuat pencemaran air, polusi udara dan gangguan keindahan kota.*

Tags : Warga Menangkan Gugatan Perdata, Soal Sampah di Pekabaru Menumpuk, Penanganan Sampah Tak Pernah Tuntas, News Kota,