Indragiri Hulu   2023/12/29 12:46 WIB

Permasalahan PT BRS dengan Warga Inhu Belum Tuntas, 'Ada Indikasi Langgar Kesepakatan yang Dibuat'

Permasalahan PT BRS dengan Warga Inhu Belum Tuntas, 'Ada Indikasi Langgar Kesepakatan yang Dibuat'

INDRAGIRI HULU, RIAUPAGI.COM - Permasalahan antara masyarakat Desa Baturizal Hulu Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan pihak Perusahaan PT Bintang Riau Sejahtera (BRS) masih belum tuntas.

"Permasalahan PT BRS dengan Warga di Inhu belum tuntas."

"Kemarin sudah dilakukan rapat memberikan beberapa poin kesepakatan, yang mana perusahaan akan mengembalikan hak masyarakat. Pada salah satu poin yang ada, justru masyarakat malah dibikin bingung karena waktu dan tanggal pengembalian lahannya tidak ada," kata Yasril (58), salah satu pemilik kebun.

Meskipun sudah dilakukan rapat mediasi antara Pemerintah Kabupaten Inhu dengan masyarakat dan pihak perusahaan bersangkutan [pada tanggal 10 Agustus 2018 lalu] tapi kebun warga belum dikembalkan.

Perusahaan dituduh belum memberikan hak masyarakat melalui pengurus KUD 3 Serumpun.

Hak masyarakat yang mesti diberikan oleh perusahaan berupa kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 336 Ha, saat ini masih dikelola PT BRS sebagai kebun plasma.

Malah perusahaan masih memiliki hutang kepada masyarakat Desa Batu Rizal Hulu.

Meskipun sudah dilakukan rapat mediasi antara Pemerintah Kabupaten Inhu dengan masyarakat dan pihak perusahaan di Kantor Bupati Inhu yang dipimpin oleh Sekda Inhu Ir Hendrizal MSi, namun belum memberikan keputusan.

Dalam berita acara yang disepakati, salah satu poin kesepakatan itu membuktikan bahwa perusahaan akan mengembalikan kebun masyarakat yang selama ini dikelolanya, namun tidak memberikan tanggal dan waktu kapan akan direalisasikan.

Masih kata Yasril, saat pertemuan masyarakat dibatasi untuk bisa ikut rapat mediasi bahkan hak berbicara saja juga dibatasi. Hanya orang orang tertentu yang dapat berbicara dalam rapat itu, masyarakat tidak dapat berbicara banyak.

"Kurang lebih 10 tahun sejak tahun 2007 kebun masyarakat yang dikelola perusahaan sampai saat ini belum ada dibayar dengan besaran 20 % dari hasil panennya," katanya.

Yasril meminta kepada pihak perusahaan agar segera mengembalikan kebun masyarakat yang selama ini dikelola. Dimana masyarakat juga sama sekali tidak mendapatkan hasil yang dikelola perusahaan selama ini.

"Buat apa kebun itu dikelola tapi hasilnya tidak dapat dinikmati oleh masyarakat. Dalam hal ini kami menegaskan kepada perusahaan PT BRS agar secepatnya mengembalikan kebun masyarakat dengan ditetapkan waktu pengembalian kebun," sebutnya.

Awal mula kronologisnya dulu masyarakat memiliki kebun Karet yang memiliki sertifikat legal, SKT dan SKGR yang ada di desa batu rizal Hulu, semenjak PT BRS berdiri tahun 2007.

"Lalu perusahaan dan masyarakat menyepakati untuk kebun karet tersebut dijadikan kebun plasma (kelapa sawit). Namun sampai sekarang perusahaan tidak memberikan haknya kepada masyarakat semenjak dari tahun 2007 hingga sekarang," jelas Yasril.

Sementara itu, Ketua KUD 3 Serumpun jaya Alfian membenarkan bahwa perusahaan belum membayarkan hutang dana bagi hasil 20% dari bagi hasil yang selama ini dikelola perusahaan.

Alfian menyebutkan bahwasanya yang menjadi kendala mengapa perusahaan belum memberikan dana bagi hasil karena kepengurusan, keanggotaan KUD 3 serumpun belum terbenahi.

"Yang menjadi kendala bagi kami yaitu kepengurusan dan keanggotaan KUD 3 serumpun belum terbenahi, sebab perusahaan minta harus jelas siapa-siapa saja yang ikut dan menjadi Calon penerima plasma (CPP)," ujar Alfian.

Pihaknya juga sudah melakukan rapat intern kepengurusan untuk merangkul seluruh kepengurusan anggota koperasi dalam hal ini sebagai anggota CPP.

"Saat ini anggota yang aktif sekitar 331 anggota dari 910 anggota pengurus koperasi. Sebab banyak anggota atau masyarakat yang memiliki lahan namun tidak melakukan kewajibannya seperti memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib," terang nya.

Dirinya berharap kepengurusan dan keanggotaan koperasi 3 serumpun dapat dibenahi secara baik kemudian kepada pihak perusahaan dalam hal ini diharapka penyerahan dana bagi hasil 20% tepat sasaran agar tidak ada kesalahan dikemudian hari.

Sekda Inhu Ir Hendrizal MSI belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga pihak perusahaan, melalui Humas PT BRS, Rusli tidak memeberi jawaban.

Tetapi warga Desa Baturizal Hulu sebelumnya sudah membuat kesepakatan dengan perusahaan dengan 4 point hasil mediasi antara Pemkab Inhu diantaranya:

  1. Terhadap plasma masyarakat desa Batu Rijal Hilir Desa Batu Rijal hulu Desa Batu di Jawa Barat dan Desa Semelinang Darat dengan PT BRS dengan pola pembangunan dan pengembangan hasil tetap mengacu kepada SK nomor 233 tahun 2013 dan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit tanggal 2 Desember 2013 keduanya telah disahkan oleh Bupati Indragiri Hulu.
  2. diminta PT BRS segera merealisasikan hasil produksi TBS sebesar 20% sebagaimana telah tercantum dalam perjanjian dan terhitung sejak ditetapkan untuk besaran realisasi pencairan nya agar PT BRS merealisasikannya dengan pengurus KUD 3 Serumpun.
  3. Perusahaan yang telah memiliki HGU seperti PT BRS tidak mutlak sepenuhnya menguasai lahan tersebut apabila ada pihak lain yang bisa membuktikannya secara hukum kepemilikannya tersebut, luas HGU dapat dievaluasi.
  4. PT BRS agar segera merevisi IUP sesuai kesepakatan yang ada di lapangan demikian kesepakatan ini dibuat untuk dapat memaklumi.

Dalam berita acara itu, disaksikan antara Sekda Inhu, perusahaan PT BRS dan masyarakat. Begitu juga disaksikan oleh BPN Inhu dan Kadis Perkebunan. (*)

Tags : PT Bintang Riau Sejahtera, Perusahaan Kebun Sawit, Inhu, Permasalahan PT BRS dengan Warga Belum Tuntas, Permasalahan kebun sawit, Kebun Sawit Warga Desa Baturizal Hulu Terkatung-katung,