JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan PT Pertamina (Persero) meminta waktu untuk proses pencarian mitra di Blok Rokan.
"Pertamina bakal cari mitra di Blok Rokan karena duit kontraktor Migas sudah cekak."
"Kita belum, kan selama ini Pertamina minta waktu untuk mundur menentukan, nanti kita lihat arahnya. Yang sekarang jalan sih," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto pada media di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (13/10).
Adapun ketentuan untuk menggandeng mitra ini tertuang dalam kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) Gross Split di Blok Rokan.
Dwi Soetjipto mengatakan, saat ini pihaknya masih menanti calon mitra yang akan bersama-sama mengelola Blok Rokan bersama Pertamina. Namun yang pasti, ia memastikan Pertamina masih kuat jalan sendirian untuk mengelola Blok Rokan saat ini.
Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, yang terpenting dalam pencarian calon mitra untuk pengelolaan Blok Rokan ini yaitu perusahaan tersebut mampu dari sisi kompetensi hulu migas dan juga mampu secara finansial.
Hal tersebut dikarenakan Blok Rokan masih menjadi andalan produksi minyak nasional.
"Blok Rokan adalah andalan produksi nasional, jadi harus hati-hati betul menangani hal ini," ungkapnya dalam Konferensi Pers dengan tema "Capaian Kinerja 2020 dan Rencana Kerja 2021 Sub Sektor Minyak dan Gas Bumi", Senin (18/01/2021).
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan juga menyebutkan sebanyak 49 kontrak Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) bakal diterminasi atau dikembalikan ke negara.
Hal ini terjadi lantaran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menjadi operator di wilayah kerja migas tersebut mempunyai kendala secara finansial.
Dwi Soetjipto mengatakan pertimbangan untuk melakukan terminasi dilakukan karena operator tak kunjung mengembangkan WK sesuai komitmen awal hingga masa eksplorasi berakhir.
Karena itu, pemerintah mengambil opsi terminasi dan akan melelang ulang kembali WK-WK tersebut.
"Ya kenapa habis (masa eksplorasi)? Karena memang dia gak punya duit kan, kebanyakan gitu, karena gak punya duit ya gak dikerja-kerjain sampai habis waktunya," kata Dwi.
Di sisi lain, menurut Dwi upaya untuk mencari solusi agar WK-WK tersebut tidak diterminasi sudah tidak memungkinkan. Sehingga kedua belah pihak yakni antara pemerintah dan KKKS akhirnya sepakat untuk mengambil opsi terminasi.
Dwi membeberkan setelah 49 WK tersebut kembali ke negara, maka pemerintah akan melelang ulang kembali dengan berbagai macam penawaran yang menarik. Misalnya dengan menurunkan besaran signature bonus atau bonus tanda tangan dan perbaikan sharing split.
"Jadi dilakukan pengkajian kembali terutama mereka-mereka yang akan ikut lelang kan mempelajari potensi kayak gini dan mereka akan sangat memperhatikan yang lama diterminasi, ini mungkin gak menarik ya mereka pasti akan mengajukan penawaran yang membuat Blok ini jadi lebih menarik buat investor buat kontraktor tapi yang paling besar kebanyakan kan terjadi karena pemegang kontrak itu saat ini tidak memiliki kemampuan keuangan yang cukup," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro mengatakan terminasi kontrak blok migas saat ini masih dalam proses.
Namun untuk keputusan akhirnya, akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Itu nanti dari (Ditjen) Migas yang akan menyampaikan. Soalnya kalau umpamanya dari proses pengembalian itu sudah diatur dari sisi contractual. Dia ada ketentuan-ketentuannya berapa lama kalau itu (blok migas) harus sudah dikembalikan," jelasnya di sela diskusi migas di BSD, Tangerang Selatan.
Namun, Hudi tidak menjelaskan secara rinci alasan terminasi kontrak hulu migas tersebut. Yang pasti, blok migas yang akan diputus atau dikembalikan ke negara itu dapat dilelang ulang kembali.
"Ini semuanya memang lagi berproses dari sisi kita. Nanti kalau umpamanya itu sudah final, itu kan keputusannya apakah itu disetujui untuk dikembalikan atau ada proses-proses lain, nanti umpamanya dikembalikan, akan dilelang lagi untuk operator baru," paparnya. (*)
Tags : pertamina, phr, blok rokan, skk migas, kontrak migas, migas, terminasi kontrak migas, skk migas,