Headline News   2023/08/20 10:29 WIB

Pertamina Komitmen Majukan Daerah Penghasil Migas, Wasekjend KNPI: Buktinya Sudah Salurkan PI 10 Persen ke BUMD RPR

Pertamina Komitmen Majukan Daerah Penghasil Migas, Wasekjend KNPI: Buktinya Sudah Salurkan PI 10 Persen ke BUMD RPR

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sebagai wujud kepatuhan pada regulasi dan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, Pertamina telah mengalihkan 10% Participating Interest (PI) atau kepemilikan dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar untuk Provinsi Riau.

"Pertamina buktikan komitmennya dengan mengalihkan PI 10% Blok Rokan ke BUMD PT Riau Petroleum Rokan (RPR)."

"Dengan adanya pengalihan ini, maka akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan Rokan juga akan menjadi pendapatan daerah sehingga berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau," kata Larshen Yunus, Wakil Sekretaris Jenderal [Wasekjend] KNPI Pusat Jakarta, Kamis (17/8).

Dalam pembicaraan dengan Manager Humas PT PHR, Rudi Arifianto di Jakarta mengaku PI 10% Blok Rokan sudah dibayarkan melalui Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] PT RPR.

"Keterlibatan BUMD Provinsi Riau dalam pengelolaan WK Rokan dan WK Kampar sekaligus membuktikan bahwa Pertamina mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencapai kinerja terbaik Blok Migas tersebut," kata Larshen Yunus yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] I Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau ini.  

Penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% PI antara PHR dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar dengan PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK) sebagai BUMD dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola PI di WK Rokan dan WK Kampar, dilakukan di Jakarta, pada Selasa 27 Mei 2023 kemarin.

“Dengan adanya pengalihan ini, maka akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan Rokan juga akan menjadi pendapatan daerah sehingga berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” papar Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.

Nicke Widyawati mengatakan, Participating Interest sama halnya dengan kepemilikan, sehingga nantinya sebagian keuntungan Blok Rokan juga menjadi pendapatan daerah Provinsi Riau.

Sementara Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pengalihan kepemilikan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

“Pengalihan kepemilikan ini menunjukkan bahwa Pertamina berkomitmen untuk melibatkan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Blok Migas. Ini adalah hari bersejarah untuk Blok Rokan, karena ini adalah PI pertama untuk blok ini,” ujar Fadjar.

Dengan keterlibatan BUMD dan PPD dalam pengelolaan Blok Migas, kata Fadjar, dapat menjadi peluang bagi daerah untuk memperoleh manfaat besar baik secara ekonomi untuk menambah pendapatan daerah maupun peningkatan kemampuan SDM di daerah setempat dalam pengelolaan Blok Migas di wilayahnya.

“Sebagai BUMN, Pertamina akan selalu hadir untuk memberikan energi dan manfaat bagi kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat di wilayah operasi,” ujar Fadjar.

Pengalihan pengelolaan 10 persen PI, penandatanganan perjanjian secara resmi dilakukan oleh Direktur Utama PHR yang juga menjabat sebagai Direktur PHE Kampar, Chalid Said Salim, bersama Direktur RPR, Ferry Andriadi, dan Direktur RPK, Pebriansyah Putra, disaksikan oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus, dan Asisten II Pemprov Riau, Job Kurniawan.

Tetapi menurut Larshen Yunus lagi menilai pengalihan PI 10 persen ini yang melibatkan BUMD memungkinkan terjadinya transfer pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan WK migas.

“PI ini akan menjadi pendapatan baru baik provinsi maupun kabupaten di Riau. Kami yakin pengalihan dan pengelolaan 10% PI ini akan memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” kata Larshen menyikapi.

Menurutnya, pengalihan PI ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik dan koordinasi erat antara Pertamina dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta BUMD yang terlibat.

Sementara, Asisten II Pemprov Riau, Job Kurniawan, mengucapkan syukur dan apresiasi atas penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% PI WK Rokan dan WK Kampar.

“Terima kasih kepada Pertamina dan SKK Migas atas dukungan dan kerja samanya,” ujar Job Kurniawan.

"Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut. Kami bersama seluruh masyarakat Riau siap mendukung Pertamina dalam mewujudkan target-target kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah. Pertamina adalah bagian dari Provinsi Riau yang kami cintai dan menjadi keberkahan," sambungnya.

Penandatanganan perjanjian PI 10% WK Rokan dan WK Kampar sekaligus merupakan wujud kepatuhan Pertamina dalam pemenuhan regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dijelaskan, dalam perjanjian pengalihan PI 10% itu, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada WK Rokan dan WK Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR dan PHE Kampar selaku operator.

Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar. Sebaliknya, RPR dan RPK wajib mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR. 

Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Rokan dan WK Kampar.

Jika diminta oleh operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan dan WK Kampar, RPR dan RPK tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR dan RPK.

Job Kurniawan berharap dengan dialihkannya PI 10% ke Provinsi Riau ini, dampaknya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat maupun Pemerintah Daerah, dan mempererat kerja sama dalam pengelolaan WK Rokan dan WK Kampar. (*)

Tags : minyak dan gas bumi, perusahaan pertamina, participating interest 10%, pi blok rokan, riau, pertamina salurkan pi ke riau, News,