Headline Riau   2021/03/07 16:14 WIB

Pertamina Urus 113 Perizinan Alih Kelola Blok Rokan

Pertamina Urus 113 Perizinan Alih Kelola Blok Rokan

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kini sedang mengurus perizinan alih kelola blok rokan seiring berakhirnya kontrak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

PEKANBARU - Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Setyadi menyatakan, ada 113 perizinan yang harus dituntaskan sebagai bagian dari alih kelola wilayah kerja Rokan, Riau, dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

"Kelancaran operasi Rokan sangat bermanfaat untuk keuangan negara. Kita semua sebagai aparat pemerintah punya tanggungjawab untuk menjalankan kepentingan negara," kata Didik dalam sambutannya dan mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses perizinan alih kelola Rokan didepan media, Ahad (7/3).

Ia menyebutkan, kelancaran alih transisi dan operasional Blok Rokan ini akan memberikan dampak yang sangat baik terutama bagi keuangan negara. Perizinan tersebut diharapkan dapat selesai sebelum 9 Agustus 2021. SKK Migas berharap poses perizinan alih kelola berjalan lancar dan  kegiatan operasi tidak terganggu. Pejabat Sementara Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatra Bagian Utara Haryanto Syafri menambahkan, semua pihak yang terkait proses perizinan alih kelola menyamakan persepsi dan memperkuat energi untuk saling memahami dan mengerti.

"Ini kegiatan yang mesti berkelanjutan, tidak dapat dihentikan, dan kita akan tetap comply pada semua peraturan dan ketentuan," kata Haryanto. Pengurusan izin akan mulai diproses dengan memenuhi semua kelengkapan administrasi dan diharapkan berlaku mulai tanggal 9 agustus 2021.  Adapun izin yang  saat ini masih dikelola PT Chevon Pacific Indonesia tetap dapat digunakan sampai batas waktu masa berlakunya sebelum nantinya diperbarui Pertamina Hulu Rokan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Helmi D yang mewakili Gubernur Riau. Pemprov Riau sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan PHR. "Maka, kami bersama pemerintah kabupaten dan kota akan melakukan percepatan bagaimana alih fungsi dan perubahan perizinan ini dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga nantinya 9 Agustus tidak kendala yang menghambat," kata Helmi. 

PHR diminta tetap melakukan komunikasi efektif dalam rangka harmonisasi perizinan. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kampar Yusri akan melakukan paralelisasi perizinan dengan Pemprov Riau. "Karena Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kampar itu satu atap. Kalau provinsi sudah kasih tanda, kabupaten ikut saja," katanya.

Asisten II Pemerintah Kota Pekanbaru El Syabrina juga menyatakan dukungannya. "Kami merasa bangga, karena sumber daya alam kita langsung dikelola anak negeri," sebutnya.

Selaras dengan hal ini dari.pemerinta kabupaten Rokan Hulu pun secara tegas minta agar PHR memperhatikan perijinan daerah yg dikeluarkan oleh masing- masing daerah Berdasarkan pertemuan antara semua pemangku kepentingan dan kewenangan dalam proses perizinan, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting. Pertama, inventarisasi semua izin perlu dilakukan secara komprehensif.

Kedua, pengurusan izin lingkungan dan AMDAL yang dikeluarkan oleh KLHK sebagai dasar dari perizinan lingkungan lainnya yang.menjadi kewenangan instansi daerah . Ketiga, diperlukan pernyataan bahwa Pertamina Hulu Rokan adalah penanggungjawab atas operasi Wilayah Kerja Rokan setelah 9 Agustus 2021 sesuai dengan kontrak bagi hasilnya. Keempat, pemerintah daerah akan memberikan dukungannya untuk percepatan proses perizinan alih kelola wilayah kerja Rokan dalam bentuk penyesuaian izin terkait.

Kelima, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi menegaskan bahwa perizinan yang berlaku saat ini akan tetap berlaku sampai dengan perizinan tersebut berakhir. Keenam, agar diperhatikan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. (*)

Tags : blok rokan, pertamina hulu rokan, chevron,