Sorotan   2022/08/10 13:16 WIB

Pertamina Hulu Rokan Terus 'Kuras Migas' Riau, 'Tapi tak Mampu Merealisasikan Participating Interest'

Pertamina Hulu Rokan Terus 'Kuras Migas' Riau, 'Tapi tak Mampu Merealisasikan Participating Interest'

"Pertamina, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus keruk minyak dan gas daerah tetapi tak juga merealisasikan Participating Interest (PI) 10 persen"

atu tahun alih kelola, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dikhabarkan telah berhasil meningkatkan produksi wilayah kerja (WK) migas Rokan, namun Gubernur Riau Drs H Syamsuar masih mengeluhkan perusahaan migas itu tak juga bisa merealisasikan Participating Interest (PI) 10 persen guna untuk kepentingan daerah.

Wilayah Kerja (WK) Rokan di Provinsi Riau kini menjadi model terbaik untuk alih kelola wilayah kerja (WK) migas di Indonesia. Sejak proses peralihannya berjalan selamat dan lancar, dengan diikuti peningkatan produksi dari salah satu WK terbesar di Tanah Air, kata Ditektur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, Senin (8/8).

PHR pada 9 Agustus 2022, WK Rokan genap satu tahun dikelola oleh anak-anak negeri di bawah Pertamina, melalui anak perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

"Alih kelola WK Rokan memiliki kompleksitas tinggi dan skala terbesar di regional Asia Tenggara," kata dia.

"Berkat tenaga dan pikiran putra-putri terbaik bangsa, proses alih kelola dan transisi berjalan sangat baik dan menjadi kebanggaan kita semua," sebut Nicke Widyawati dalam acara peringatan Satu Tahun Alih Kelola WK Rokan di Duri, Bengkalis.

Wilayah operasional WK Rokan tersebar di 7 kabupaten/kota di Riau.

PHR mencatatkan tingkat produksi sekitar 161 ribu BOPD (barel minyak per hari), jauh lebih baik dibandingkan prediksi yang berada di kisaran 142 ribu BOPD jika tidak melakukan kegiatan masif dan agresif.

"Saya mengimbau untuk terus meningkatkan produksi, pengoperasian lapangan yang efisien, serta meningkatkan kerjasama dan sinergi lintas region dan zona," kata Dirut Pertamina Hulu Energi (PHE), Budiman Parhusip.

"Keberhasilan WK Rokan dalam meningkatkan produksi ini untuk dapat menjadi lesson learned di WK dalam lingkungan SHU."

Apresiasi juga disampaikan SKK Migas selaku institusi yang bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerjasama, jelas Budiman.

Tetapi Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam kunjungan kerjanya di Kompleks PHR Rumbai mengakui, WK Rokan berhasil meningkatkan produksi melalui rencana kerja yang masif, agresif dan efisien dan berpeluang kembali menjadi produsen terbesar di Indonesia pada tahun ini.

"WK Rokan masih memiliki potensi yang luar biasa untuk dikembangkan melalui berbagai terobosan teknologi," sebutnya.

Produksi WK Rokan saat ini berkontribusi sekitar seperempat dari total produksi minyak nasional. Sejak hari pertama alih kelola, PHR langsung tancap gas dengan rencana kerja yang masif dan agresif melalui target pengeboran 400 hingga 500 sumur baru pada tahun 2022.

Jumlah rig pengeboran meningkat dari 9 rig menjadi 21 rig pada saat ini. Jumlahnya akan terus ditambah menjadi hingga 27 rig pada akhir tahun. Begitu juga dengan jumlah rig kerja ulang dan perawatan sumur (WO/WS), dari 25 rig kini menjadi 32 rig WO/WS.

"Kelancaran alih kelola juga berkat dukungan berbagai pemangku kepentingan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun TNI/Polri yang sangat luar biasa dalam mendukung kegiatan operasi PHR untuk meningkatkan produksi," jelas Dirut PHR Jaffee A Suardin.

Dari sisi Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PHR menerima 12 penghargaan baik lokal, nasional maupun internasional yang sekaligus membuktikan kualitas program yang dijalankan.

Selama setahun sejak alih Kelola, PHR berhasil mengebor lebih dari 370 sumur baru dan melaksanakan lebih dari 15.000 kegiatan WOWS.

Selain pengeboran sumur baru dan pengerjaan ulang sumur, optimalisasi potensi WK Rokan juga ditempuh melalui, diantaranya penjagaan tingkat base production dan pengeboran sumur sisipan.

Teknologi yang digunakan berupa injeksi air dan uap, Chemical Enhanced Oil Recovery (CEOR) hingga pengembangan potensi Migas Non Konvensional (MNK).

Jadi walaupun PHR dinyatakan berkembang dalam penambangan migas di Riau dengan dukungan teknologi, termasuk berbagai inovasi digital dan pemanfaatan atau kecerdasan buatan untuk mendorong tercapainya operasi yang selamat, andal dan efisien, tetapi tetap saja seolah megabaikan kewajibannya dalam partisipasi kedaerah soal PI 10persen ini.   

'Peraturan Menteri ESDM yang mandul' 

Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional.

"Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi," kata Larshen Yunus, S.Sos, Sc, SE, M.Si, C.I.A, C.Me, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bidang Migas menanggapi terkesan bandelnya PHR ini.

Menurutnya, PI10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat.

"Setidaknya memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah juga memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor," kata dia.

"Selain itu juga menciptakan transparansi atau keterbukaan mengenai lifting, cadangan, cost dan lain-lain," sambungnya.

Tetapi Pemda yang BUMD atau perusahaan perseroan daerahnya mendapatkan PI 10 persen juga bertugas mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.

Jadi BUMD khusus mengelola PI 10 persen dan satu BUMD hanya mengelola satu PI 10 persen," kata Larshen Yunus yang juga sebagai Ketua DPD I KNPI Riau ini.

Menurutnya, participating interest (PI) ada ketika KKKS melakukan kegiatan eksplorasi di suatu wilayah kerja (WK) migas dan ditemukan cadangan migas yang komersial.

"Ketika suatu lapangan diberikan persetujuan pengembangan, saat itulah ada kewajiban menawarkan PI ke Pemda," jelas Larshen.

"Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis."

"Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 merupakan salah satu tools Pemerintah supaya amanat yang ada di PP Nomor 35 Tahun 2004 dapat tercapai," ujarnya.

Sesuai dengan Permen Nomor 37 Tahun 2016 tersebut, PI 10% digendong oleh KKKS. Pembiayaan dilakukan terlebih dulu oleh KKKS, terhadap besaran kewajiban BUMD atau Anak BUMD pengelola PI 10%. Selanjutnya, pengembalian diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga.

Jadi dengan adanya aturan itu, menurut Larshen PI 10 persen manfaatnya sepenuhnya milik daerah dan dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat.

'PI 10 persen belum jelas'

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengakui sudah hampir satu tahun proses alih kelola Blok Rokan dari Chevron Pacific Indonesia (CPI) kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR), namun pendapatan daerah melalui Participating Interest (PI) 10 persen tak kunjung didapatkan Provinsi Riau.

"Sejak tanggal 9 Agustus 2021 lalu, Pertamina mengelola sepenuhnya atau 100 persen Blok Rokan yang merupakan kawasan penghasil minyak nomor dua terbesar di Indonesia."

"Mengenai PI 10 persen yang dijanjikan PT PHR kepada Provinsi Riau belum menemukan kepastian."

"Sekarang kontribusinya (PI) belum ada, mau satu tahun, kita juga masih menunggu PI dari PT PHR, karena itu kami sudah meminta Dirut PT PHR agar bisa memproses pemberian PI 10 Persen kepada Provinsi Riau," tegas Gubri Syamsuar, Senin (8/8).

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar pun telah minta PT PHR agar bisa mempercepat proses pemberian PI 10 persen tersebut.

"Ini kan untuk melancarkan proses pertambangan itu sendiri. Padahal kita sudah memfasilitasi pertemuan antara skk migas dengan PT PHR agar dibantu dalam proses percepatan pemberian PI 10 persen," sebutnya.

"Tahun 2021 sudah lewat, harapan kami seharusnya PI itu sudah diterima sehingga kita tahu berapa progres dari produksi dan lifting yang telah diperoleh oleh PT  PHR setelah alih fungsi," jelas Gubri.

Karena belum mendapat gambaran, Gubri mengharapkan PT PHR agar bekerja keras terutama untuk menigkatkan produksi minyak.

"Tapi saya rasa mereka terus bekerja agar nanti bisa maksimal sesuai apa yang ditargetkan pemerintah," harapnya.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Migas Kementerian ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Aturan tersebut memungkinkan daerah penghasil terlibat dalam pengelolaan migas sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan peraturan tersebut, pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan PI 10 persen kepada pemerintah daerah (Pemda) sejak disetujuinya plan of development (POD) I wilayah kerja, baik di darat maupun perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil.

Namun seperti kembali disebutkan Larshen, penetapan mengenai PI 10% bagi daerah penghasil migas sudah tercantum dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

"Aturan ini bertujuan agar daerah dapat menikmati hasil kekayaan migasnya, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat."

"Produksi migas haruslah memajukan seluruh Indonesia. Kalau daerah maju, pasti negaranya maju. Integrasi itu penting," ujar Larshen.

Dia menyarankan pemerintah daerah proaktif mengurus haknya. Terkait perkembangan PI 10% ini, Pemerintah membaginya dalam 4 status yaitu:

  • Proses penawaran PI yang sudah selesai yaitu di wilayah kerja (WK) Cepu, Madura Offshore dan Rimau.
  • Pemerintah daerah/Menteri ESDM telah menunjuk BUMD dan KKKS telah melakukan penawaran kepada BUMD yaitu WK Siak, Palmerah dan South Sumatera.
  • Pemerintah daerah/Menteri ESDM telah menunjuk BUMD, tetapi KKKS belum melakukan penawaran kepada BUMD yaitu: WK ONWJ, Mahakam, West Madura, Ketapang, Kangean, Rapak, Ganal, Muriah, Merangin II dan Simenggaris.
  • Pemerintah daerah/ Menteri ESDM belum menunjuk BUMD yaitu WK Lematang, Kampar, Blok A Aceh, Pandan, Belida, Tonga, Sebuku, Muara Bakau, Northwest Natuna, Bangkanai, West Air Komering, Masela, Bulu, Tarakan Offshore, Nunukan dan Bengara II.

Dewan sesalkan PHR

Komitmen PT Pertamina Hulu Rokon (PHR) untuk merealisasikan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Migas Rokan kepada Pemerintah Provinsi Riau yang tak juga dilakukan membuat Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto menyesalkannya. 

"Satu tahun berjalan sejak alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kepada PT PHR tapi PI 10 persen belum ada kejelasan."

"Pertamina resmi mengelola sepenuhnya blok penghasil minyak sejak 9 Agustus 2021 lalu, tapi kok PI 10 persen itu sepertinya berat untuk disalurkan. Ini kan sudah hak Provinsi Riau yang dijamin oleh konstitusi," kata Hardianto, Selasa (9/8).

"Saya kira tak ada alasan PHR tidak segera mencairkan ketika semua persyaratan yang ditetapkan susuai regulasi yang ada sudah kita penuhi," sambungnya.

Menurut Hardianto, waktu pembahasan dan pengesahan APBD 2021, DPRD Riau memasukkan asumsi pendapatan dari hasil PI 10 persen tersebut.

"Kita sudah lakukan perencanaan pembangunannya. Kalau PI tidak dicairkan tahun 2022 ini maka konsekuensinya belanja kita di APBD 2022 bisa berpotensi defisit karena ada target pencapaian yang tidak tercapai yaitu PI itu tadi," bebernya.

Pihaknya mendesak PT PHR segera mempercepat proses pemberian PI 10 persen tersebut sebagaimana kesepakatan.

"Kalau PHR kan sifatnya hanya pengelola. Nanti kami akan coba merumuskan langkah-langkah apa yang akan dilakukan secara kelembagaan supaya PI ini bisa terealisasi," katanya.

"Dalam konteks hubungan dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah tentu DPRD Riau perlu men-support Pemprov Riau untuk memperjuangkan PI segera terealisasi," ucapnya.

Jadi, kontribusi pendapatan dari PI sejak alih kelola Blok Rokan setahun lalu belum juga dilakukan sejak disetujuinya plan of development (POD) I wilayah kerja, baik di darat maupun perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil. (*)

Tags : Pertamina Hulu Rokon, Perusahaan Keruk Migas Riau, Participating Interest, PHR Belum Realisasikan PI 10 Persen, Sorotan,