Headline Kesehatan   2021/07/14 15:15 WIB

Aturan dan Tatacara Vaksin Covid-19 Dilakukan Agar Bisa Efektif dan Maksimal, yang 'Penyakitan Ditunda'

Aturan dan Tatacara Vaksin Covid-19 Dilakukan Agar Bisa Efektif dan Maksimal, yang 'Penyakitan Ditunda'

JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu cara untuk mencegah tertularannya Covid-19 dari virus corona. Vaksin yang dilakukan di Indonesia memang dudah dimulai sejak Januari 2021. Vaksinasi Covid-19 dilakukan secara dua kali penyuntikan dalam waktu yang berbeda, metode tersebut diberlakukan bagi semua orang.

Hal ini dilakukan agar Vaksin dari Covid-19 dapat bekerja secara efektif dan maksimal. Dikutip dari laman RSUD dr.Iskak Tulungagung dijelaskan bahwa vaksinasi diperlukan jenis dosis vaksin yang sama untuk menciptakan sistem imun tubuh yang mampu menangkal virus corona pada tubuh. Program vaksinasi ini sudah dicanangkan oleh pemerintah, dari data situs Covid19.go.id dipaparkan data bahwa masyarakat Indonesia sudah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang mencapai lebih dari 36 juta orang.

Sedangkan untuk vaksinasi Covid-19 tahap kedua sudah dilakukan lebih dari 15 juta orang. Meski vaksinasi Covid-19 masih diberlakukan hingga saat ini untuk masyarakat, namun sebenarnya ada beberapa kelompok yang tidak boleh disuntik. Kelompok tersebut merupakan para penderita penyakit bawaan penyakit penyerta seperti dirilis PMJ News, diantara daftarnya;

  1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren, Vaskulitis, dan penyakit autoimun lainnya)
  2. Sindrom Hyper IgE
  3. Gagal Jantung
  4. Penyakit Ginjal Kronis (PGK) baik dialyais maupun non dialysis
  5. Hipertensi atau Tekanan Darah Tinggi
  6. Penyakit Jantung Koroner
  7. Rematik Autoimun
  8. Transplantasi Ginjal
  9. Kanker, (bisa divaksin dengan syarat kondisi tertentu)
  10. Diabetes Melitus (bisa divaksin dengan syarat kondisi tertentu)
  11. Penyakit paru (bisa divaksin dengan syarat kondisi tertentu)
  12. Hipertiroid/ hipotiroid
  13. HIV (bisa divaksin dengan syarat/ kondisi tertentu)

Untuk lebih lanjut, jika sipenderita penyakit penyerta seperti daftar di atas, maka perlu berkonsultasi dengan dokter ahli mengenai pemberian vaksin Covid-19. Pasalnya ada beberapa kondisi dari penderita atau pasien yang dapat layak diberikan vaksinasi Covid-19. 

Flu atau pilek tak perlu khawatir

Sementera Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Vito A. Damay mengatakan, walau memiliki gejala mirip, ada sejumlah hal yang membedakan antara flu biasa dan COVID-19, sehingga Anda yang sebenarnya flu atau pilek tak perlu khawatir dinyatakan terpapar virus corona oleh orang lain atau pihak-pihak dengan motif tertentu, apalagi tanpa prosedur tes antigen atau PCR. Antara COVID-19 dan flu umumnya sama-sama memiliki gejala pilek, hidung tersumbat.

Jika terjangkit COVID-19, ada gejala seperti demam, batuk, tenggorokan tak nyaman, mual, diare, timbul bercak-bercak kemerahan di kulit mirip seperti alergi, badan terasa lemas, hingga mudah lelah sehingga membuat penderitanya ingin terus beristirahat. Selain itu, sekitar 87 persen orang dengan COVID-19 tidak bisa mencium aroma baik itu makanan, tubuhnya, maupun yang lainnya atau disebut anosmia. Gejala ini dialami pasien walau hidungnya tak tersumbat.

"Walau sama-sama pilek, hidung tersumbat, meler, tetapi COVID-19 biasanya punya gejala anosmia atau tidak bisa mencium aroma atau kehilangan (kemampuan) indera penciumannya. 87 persen orang dengan COVID-19 punya keluhan anosmia," kata Vito yang bepraktik di Siloam Hospitals Lippo Village itu melalui pesan video yang diunggah di laman media sosialnya.

Penyebab anosmia ini bukan hidung tersumbat atau pilek, melainkan karena neuron sensorik penciuman tidak bisa mengekspresikan gen yang mengkode protein reseptor ACE2 (yang digunakan virus SARS-CoV-2 untuk memasuki sel manusia), ungkap studi dalam jurnal Science Advances pada 24 Juli 2020. Seperti dikutip dari laman resmi HMS, peneliti salah satunya profesor neurobiologi di Blavatnik Institute, Harvard Medical School (HMS), Sandeep Robert Datta, menemukan, ada 6 tanda soal perbedaan jika Anda kena Covid-19.

Pertama, virus corona mengubah indera penciuman pada pasien, tidak dengan menginfeksi neuron secara langsung tetapi memengaruhi fungsi sel pendukung. Sementara itu, orang dengan flu tidak mengalami anosmia. Walau hidungnya tersumbat, namun dia masih bisa menghirup aroma misalnya makanan. Jadi, anosmia bukan berarti karena hidungnya tersumbat karena pileknya.

Kedua, infeksi virus SARS-CoV-2 menyebabkan paru-paru basah sehingga akan tampak bercak-bercak atau bulat-bulat pada hasil rontgen thorax pasien COVID-19. Ketiga, orang dengan COVID-19 juga mengalami penurunan saturasi oksigen yang ini tidak didapatkan pada orang dengan flu biasa. Walaupun sama-sama punya gejala hidung tersumbat, saturasi oksigen pada oximeter orang yang terkena flu tidak akan turun dari angka normal (yakni 95-100 persen).

Keempat, yang membedakan adalah COVID-19 menyebabkan D-Dimer naik atau gangguan pembekuan darah yang tidak didapatkan pada orang dengan flu biasa. Kelima, untuk memastikan seseorang terkena COVID-19 atau flu maka dia perlu menjalani tes PCR, terutama bila mempunyai riwayat kontak dengan pasien COVID-19. "Kalau flu harus diswab juga? ya karena gejalanya mirip sebaiknya Anda lakukan daripada menyesal apalagi kalau punya riwayat kontak dengan orang yang positif," ujar Vito.

Istilah diCOVIDkan juga bisa merujuk pada kondisi yang membuat Anda terpapar COVID-19 karena abai pada protokol kesehatan. Vito yang kerap menjadi pembicara dan moderator acara kesehatan itu berpesan agar Anda tetap mematuhi protokol kesehatan yakni mengenakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas untuk membantu mencegah penularan dan penyebaran COVID-19. "Tidak pakai masker itu namanya Anda di-COVID-kan. Kalau Anda menularkan pada orang lain itu berarti Anda meng-COVID-kan orang lain. Jangan mau diCOVIDkan, jangan mau ditularkan atau menularkan pada orang lain, pakai maskernya," demikian pesan dia. (*)

Tags : Pihak Kesehatan Keluarkan Aturan dan Tatacara, Vaksin Covid-19, Cara Efektif dan Maksimal Vaksin Covid-19,