Meningkatnya jumlah penderita Covid-19 membuat pemerintah mengambil kebijakan ekstrem di seluruh pintu masuk, sebelumnya hanya WNA dari empat negara yang dilarang masuk, kini larangan berlaku untuk semua negara tanpa kecuali.
PEKANBARU - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menjelaskan, presiden sudah meminta ada penguatan kebijakan terkait lalu lintas orang menuju Indonesia. Untuk WNA, cakupan larangan berkunjung akan diperluas. ’’Telah diputuskan bahwa kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,’’ terangnya seusai ratas kemarin.
Meski demikian, tetap ada pengecualian untuk WNA dengan kondisi tertentu. Yakni, WNA pemegang kartu izin tinggal sementara atau tetap, izin diplomatik, izin dinas, dan sejenisnya. Mereka tetap boleh masuk ke Indonesia setelah kembali dari negaranya. Namun, mereka diwajibkan menjalani protokol kesehatan. Protokol yang dimaksud adalah mereka wajib membawa surat sehat dari otoritas negara yang dikunjungi sebelum ke Indonesia.
Sesampai di bandara, mereka diperiksa tim dari kantor kesehatan pelabuhan. Bila terdeteksi gejala Covid-19, mereka akan dikarantina di fasilitas pemerintah. Bila dinyatakan sehat, mereka tetap wajib menjalani isolasi mandiri di tempat tinggalnya di Indonesia selama 14 hari. Disinggung mengenai jadwal pemberlakuan aturan tersebut, Retno menyatakan masih menunggu terbitnya permenkum HAM. ’’Saya tidak bisa jelaskan sekarang kapan berlaku, tetapi akan berlaku secepatnya,’’ tuturnya.
Menlu Retno menyebutkan, saat ini memang sedang terjadi gelombang eksodus kepulangan WNI dari Malaysia, khususnya pekerja migran. Itu adalah dampak kebijakan movement control order (MCO) di Malaysia. ’’Jumlah WNI kita yang tinggal dan bekerja di Malaysia sudah dapat dipastikan melebihi satu juta orang,’’ terangnya.
Begitu pula anak buah kapal (ABK) yang berada di seluruh dunia. ABK asal Indonesia tercatat berjumlah 11.838 orang. Mereka bekerja di 80 kapal pesiar. Untuk saat ini, setiap KBRI dan KJRI berupaya agar semua hak mereka dipenuhi pemilik kapal. Prosedur penerimaan WNI yang kembali dari luar negeri meski sudah membawa sertifikat kesehatan, mereka akan dicek ulang oleh kantor kesehatan pelabuhan. Dari situ, mereka dipisah menjadi dua golongan. Bila dinyatakan memiliki gejala, mereka akan dikirim ke pusat karantina milik Kementerian Sosial. Pintu masuk ke Riau maupun Kepulauan Riau seperti di Pulau Galang, Natuna, dan Sebaru, WNI yang sehat akan dibantu pulang ke daerah asal tapi wajib menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Ketentuan itu berlaku bagi semua WNI yang pulang dari LN.
Sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, Indonesia melarang kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara di dunia selama 2 minggu pertama tahun 2021.Sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah menggelar rapat kabinet terbatas (ratas) untuk membahas kepulangan WNI dan perlintasan WNA di Indonesia, Kamis (31/3) kemarin.
Wilayah Provinsi Riau melalui Bandar Udara Sultan Syarif Kasim (Bandara SSK) II Pekanbaru juga menutup seluruh akses bagi WNA mulai besok, 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021. Meski seluruh kedatangan dari luar negeri dilarang sementara, hal ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI). "Kami memberikan pengecualian atau regulasi penerbangan bagi WNI yang datang dari luar negeri," kata Executive General Manager (EGM) SSK II Pekanbaru, Yogi Prasetyo Suwandi, Rabu (30/12) kemarin.
Bagi WNI yang datang dari luar negeri dan ingin masuk ke Riau melalui Bandara SSK II, kata Yogi, harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. "Sebelum masuk ke Bandara SSK II, penumpang harus melewati proses panjang yang sudah ditentukan di bandara sebelumnya saat mereka transit. Sehingga ada jaminan keamanan saat penumpang ini tiba di Pekanbaru," katanya.
Syarat yang harus dipenuhi yaitu penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara sebelumnya, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Setelah penumpang menunjukkan hasil tes RT-PCR saat tiba di bandara tujuan, penumpang harus menjalani pemeriksaan ulang. "Setelah itu wajib dikarantina selama 5 hari, kemudian tes lagi dan kalau hasilnya negatif, barulah bisa melanjutkan perjalanan," jelas Yogi. (*)
Tags : Pintu Masuk orang asing, warga asing, pandemi Covid-19, wna dilarang masuk,