BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui Peraturan Walikota (perwako) namun dewan menolak saat Paripurna pada Jumat (16/10/2020).
“Tidak ada masalah. Kita memiliki tujuannya baik agar warga lebih patuh lagi, dan pemerintah bisa mengendalikan Covid-19 dan pasien positif turun,” kata Pejabat Sementara Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum pada media, Sabtu (17/10).
Syamsul Bahrum menegaskan, Pemko Batam tetap konsisten menerapkan Perwako Nomor 49 tahun 2020. Saat ini tim terpadu terap turun guna menertibkan masyarakat yang masih melanggar Protkes atau penerapan 3M ini.”Kita usulkan dan mereka tolak. Yasudah kita jalankan yang ada saja, tim akan kita maksimalkan lagi,” sebutnya.
menurutnya, tingkat kesadaran masyarkat masih rendah. Banyak yang mengabaikan protkes padahal kasus masih terus terjadi. Beberapa hari lagi jumlah yang terjaring bahkan mencapai 150 orang. Mereka langsung dites rapid, dan dua orang reaktif. “Kita bertugas untuk meningkatkan kepatuhan dan menekan angka pasien positif. Jadi harus butuh peran masyarakat”.
Ia juga mengusulkan Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam dan menurutnya penyebaran Covid-19 terjadi sangat cepat dan masif sehingga telah menimbulkan berbagai persoalan. (*)
Penulis: Junaidi
Editor: Syamsul Bahri
Tags : Pjs Walikota Batam, Syamsul Bahrum, Perwako Pengendalian Covid-19,