Pekanbaru   2020/10/17 14:26 WIB

SK Walikota 'Pedoman Prilaku Hidup Baru' Diterbitkan

SK Walikota 'Pedoman Prilaku Hidup Baru' Diterbitkan
Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus ST MT

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus ST MT sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 557, tentang Penerapan Pedoman Prilaku Hidup Baru (PHB) dan Masyarakat Produktif Aman Covid-19.  

Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutausut menyebut bahwa SK itu memuat sejumlah keputusan terhadap penerapan PHB. Poin tersebut di antaranya penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 557 memuat sejumlah poin pelaksanaan PHB. "Ada juga upaya peningkatan terhadap fasilitas kesehatan dalam mencegah Covid-19," katanya, Jumat (16/10) malam.

Adanya pendataan terhadap warga rentan dan warga karantina. Setiap harinya bakal ada laporan hasil pantauan ke posko Satgas. Pemberlakuan disiplin protokol kesehatan juga berlangsung di transportasi publik. Aktivitas keagamaan juga mesti mengikuti protokol kesehatan.

Menurutnya, seperti dikutip pekanbarugoid, poin dalam SK juga memuat sejumlah keputusan Wali Kota Pekanbaru terhadap OPD di Kota Pekanbaru. Wali Kota mengingatkan agar seluruh OPD bisa meningkatkan penerapan protokol kesehatan. "Seluruh OPD nantinya menjalankan tugas sesuai fungsinya dalam upaya penanggulangan Covid-19," terangnya. (*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, SK PHB, Walikota Terbitkan SK PHB,