JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Edy Natar Nasution bertemu Mendagri Tito Karnavian di Jakarta. Edy Natar berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian selama sekitar dua jam di kediaman.
"SK Gubernur definitif sudah lama dinanti-nanti."
"Insya Allah dalam waktu dekat SK (Surat Keputusan) gubernur definitif itu akan keluar, doakan saja," kaat Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution usai pertemuan dengan Tito Karnavian di rumah dinas Mendagri di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Edy Natar menjelaskan bahwa tujuan kunjungannya untuk melaporkan dirinya sebagai Plt Gubernur Riau.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, ia juga mengusulkan dirinya sebagai Gubernur Riau definitif setelah habis masa jabatannya hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Mendagri Tito Karnavian menyambut rombongan dari Riau dengan antusiasme dan berbincang lama.
Tito menyatakan keinginannya untuk berkunjung ke Riau dalam waktu dekat. Ia ingin berbicara dengan para bupati dan walikota mengenai kemajuan Riau ke depan.
Sebagai informasi, Edy Natar Nasution secara resmi dikukuhkan sebagai Plt Gubernur Riau berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI nomor 103/P tahun 2023 pada Sabtu 4 November 2023.
Ia menggantikan Syamsuar yang mengundurkan diri untuk maju sebagai calon anggota DPR RI. Edy akan menjabat sebagai Plt Gubernur Riau hingga akhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.
Selanjutnya Presiden akan menunjuk Penjabat Gubernur (Pj) Riau, meski sosok Pj Gubernur Riau saat ini masih belum diputuskan.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Riau telah menyelesaikan draft mekanisme pengusulan Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) dan sudah diterima pimpinan DPRD.
Draft ini nantinya akan dijadikan sebagai acuan DPRD Riau untuk mengusulkan serta mengajukan nama-nama calon Pj ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berhubung Syamsuar telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubri dan setelah SK pengunduran dirinya diteken oleh Presiden, maka posisinya akan digantikan oleh wakilnya, Edy Natar Nasution, hingga Pj ditetapkan Presiden.
Ketua DPRD Riau Yulisman mengatakan bahwa saat ini Dewan masih menunggu surat permintaan pengajuan atau pengajuan calon Pj Gubri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kita masih menunggu surat dari Kemendagri," kata Yulisman, Kamis (5/10) kemarin.
Yulisman menyebut bahwa setelah Kemendagri mengeluarkan surat pengajuan Pj itu, baru DPRD akan memproses sesuai tahapan.
"Meskipun sudah ada draft dari komisi I DPRD Riau, namun itu dijadikan dasar oleh DPRD Riau untuk mengajukan nama Pj Gubri ke pemerintah pusat," jelasnya.
Diketahui, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD kini diberi ruang agar bisa mengusulkan nama Pj kepala daerah untuk mengakomodir keinginan masyarakat di daerah.
Sebelumnya, kewenangan pengajuan Pj kepala daerah hanya ada di tangan Kemendagri.
Salah satu syarat wajib menjadi seorang Pj kepala daerah adalah harus pejabat eselon I. Di Provinsi Riau, hanya ada dua pejabat eselon I, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) SF Hariyanto dan Rektor Universitas Riau Sri Indarti.
Namun kebijakan itu tak hanya terbatas pada pejabat eselon I yang ada di Riau, tapi juga untuk pejabat di kementerian pusat atau setara. (*)
Tags : plt gubri edy natar nasution, edy natar berbincang-bincang dengan mendagri, bahas sk gubernur definitif, News,