Headline News   2021/01/28 10:19 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 230.400 Batang Rokok Ilegal

Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 230.400 Batang Rokok Ilegal

PEKANBARU - Tim Direktorat Polisi Air Polda Riau menggagalkan penyelundupan 230.400 batang rokok ilegal merek H Mild. Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua temannya diamankan sebagai tersangka.

Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto, mengatakan penangkapan dilakukan di Perairan Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Senin (24/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. "Penangkapan berawal ketika kapal IV-1009 melaksanakan patroli di Perairan Sei Guntung. Lalu petugas mendapatt informasi dari masyarakat tentang adanya rokok ilegal dari Batam. Rokok itu akan dibawa ke Kota Tembilahan," ujar Eko, Rabu (27/1/2021).

Petugas meminta bantuan kapal patroli IV-2602 Sat Pol Airud Polres Inhil dan Ka Marnit Sei Guntung Bripka Gino Hinco untuk melakukan pengintaian. "Pengintai dilakukan selama 5 jam. Lalu tim melihat speedboat yang mencurigakan, dan melakukan pengejaran. Petugas memeriksa pada koordinat N 0°20'26.1492'' E 103°36'27.8388'' terhadap muatan speedboat," ujar Eko, disampingi Kasubdit Gakkum Polair, AKBP Wawan Setiawan.

Ternyata, di dalam speedboat itu berisi kotak-kotak yang diduga rokok ilegal dari Batam. Ada 18 kotak atau 1.440 selop dengan jumlah rokok 230.400 batang. Rokok itu tidak disertai surat-surat resmi. Eko menjelaskan, tiga orang diamankan yakni Jun Kenedy (36) yang bertindak selaku nakhoda kapal, Elvi Munandar (38) yang merupakan ASN  Syahbandar Inhil selaku orang yang mengambil keuntungan dari penjualan rokok ilegal dan Arfan (40)."Tersangka dan barang bukti dibawa ke markas kita untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Selasa, 26 Januari 2021," tegas Eko.

Akibat perbuatannnya, Jun Kenedy dijerat dengan pasal 323 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 480 atat 1 KUHP. Sementara Elvi dan Arfan dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadah.Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu kali membawa rokok ilegal ke Inhil. Dia mengaku rokok itu milik IS, warga Sei Guntung."Pelaku inisial IS masih dalam pengejaran," kata Eko.

Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan, terkait keaslian merek rokok dan lainnya. Petugas juga masih mendalami merek rokok itu, apakah dibuat di Batam atau daerah lain. (*)

Tags : Polda Riau, Penyeludupan 230.400 Digagalkan, Polisi Tangkap Rokok Ilegal,